medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) di Purbaleunyi.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka SBD (General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi) dan SGY (auditor BPK Sigit Yugoharto )," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 8 November 2017.
Andri, Kurniawan Setiawan Suprapto, Muhammad Zaky Fathany, dan Bernard adalah empat pegawai BPK Sub-Auditorat VII yang diperiksa dimintai keterangan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membongkar kasus ini.
Seperti diketahui, KPk menetapkan Setia Budi bersama auditor madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus ini. Setia dinilai telah menyuap Sigit dengan satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster 883 pada Agustus 2017 silam dengan nilai Rp115 juta.
Baca: Masa Penahanan Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi Diperpanjang
KPK pun menjerat Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, Setia sebagai pelaku suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a ataub b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNnJzXAN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) di Purbaleunyi.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka SBD (General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi) dan SGY (auditor BPK Sigit Yugoharto )," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 8 November 2017.
Andri, Kurniawan Setiawan Suprapto, Muhammad Zaky Fathany, dan Bernard adalah empat pegawai BPK Sub-Auditorat VII yang diperiksa dimintai keterangan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membongkar kasus ini.
Seperti diketahui, KPk menetapkan Setia Budi bersama auditor madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus ini. Setia dinilai telah menyuap Sigit dengan satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster 883 pada Agustus 2017 silam dengan nilai Rp115 juta.
Baca: Masa Penahanan Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi Diperpanjang
KPK pun menjerat Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, Setia sebagai pelaku suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a ataub b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)