General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi, menggunakan rompi tahanan KPK. Foto: MTVN/Damar Iradat
General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi, menggunakan rompi tahanan KPK. Foto: MTVN/Damar Iradat

Masa Penahanan Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi Diperpanjang

Damar Iradat • 01 November 2017 21:23
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas General Manajer PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi, selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan mulai berlaku 2 November 2017.
 
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari 2 November 2017 hingga 11 Desember 2017 untuk SBD (Setiabudi)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2017.  
 
Setiabudi mulai menjalani penahanan, Jumat 13 Oktober. Ia ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Setiabudi dan Sigit Yugoharto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap Jasa Marta Tbk Cabang Purbaleunyi.
 
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecetan marka jalan yang dilakukan Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
 
Setiabudi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk memengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
 
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Setiabudi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan