Suasana kantor BP Migas di Gedung Wisma Mulia, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (14/11)/Foto: MI/Angga Yuniar
Suasana kantor BP Migas di Gedung Wisma Mulia, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (14/11)/Foto: MI/Angga Yuniar

Kejagung Bakal Sidik Dugaan TPPU Kasus Kondensat

Lukman Diah Sari • 04 Januari 2018 03:57
Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan Agung tak menutup kemungkinan bakal menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korporasi dalam kasus tersebut.
 
"Berkas perkara ini enggak ada TPPU atau belum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.
 
Dia menyebut, hingga kini pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Kejagung dengan penyidik pun berkomitmen mengembangkan penyidikan untuk menangani dugaan TPPU.

"Dalam sidangnya kita lihat nanti. Kalau memang tidak ditangani, kalau ada fakta ke sana, kami akan turun juga," ujarnya.
 
Baca juga: Kejagung Menanti Tersangka Kondensat Disidang
 
Tak hanya dugaan TPPU, Kejagung juga akan manilik dugaan pidana korporasi dalam perkembangan kasus ini di pengadilan. "Lihat perkembangannya nanti. Kalau ada fakta, kita ke sana," tandasnya.
 
Kasus ini bermula ketika SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat pada Oktober 2008. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009.
 
Dalam kontrak PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina melainkan ke pihak lain.
 
Baca juga: Perkara Kasus Kondensat Dinyatakan Lengkap
 
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. Selain itu, tindakan ini tak sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
 
Walhasil negara dirugikan. Adi mengungkap, berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara mencapai USD2,716 miliar. Dari kasus ini pun telah disita sejumlah dokumen juga aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan TPPI di Jalan Tanjung Dusun Awar-awar, Desa Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
 
Kini para tersangka, yakni Kepala Badan Pelaksanan Kegiatan Usaha BP Migas Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono, juga Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno, dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan