Ilustrasi: First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.
Ilustrasi: First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.

Berkas Bos First Travel Dilimpahkan

Sri Utami • 23 November 2017 09:33
Jakarta: Bareskrim Mabes Polri akan mengirim kembali berkas perkara penipuan yang diduga dilakukan pemilik biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Agung. Penyidik telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa atas kasus yang membuat 64.685 calon peserta umrah menjadi korban.
 
"Berkasnya sempat dikembalikan jaksa dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi. Sekarang sudah dilengkapi, segera kami kirimkan lagi untuk diteliti tim jaksa," ujar Kasubdit V Bareskrim Polri AKB Bambang Wijanarko, Rabu, 22 November 2017. 
 
Berkas perkara itu atas nama tiga tersangka, yakni Kiki Hasibuan, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Andika Surachman. Saat berkas dikembalikan, jaksa memberi petunjuk agar berkas Kiki dipisahkan dengan berkas Anniesa dan Andika karena peran dia yang berbeda.

Berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa, ketiga tersangka diduga telah menyalahgunakan uang senilai Rp924,9 miliar yang disetorkan calon jemaah umrah. Para tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli berbagai barang mewah, liburan ke luar negeri, termasuk membeli saham sebuah restoran di London, Inggris, yang menghabiskan Rp14 miliar.
 
"Penyidikannya memang cukup lama karena banyak upaya penelusuran aset. Prosesnya memang menyita waktu dan energi, seperti banyak saksi yang kami periksa, dokumen administrasi yang tercecer, itu semua harus kami temukan," jelas Bambang.
 
Baca: Jaksa Teliti Berkas Penipuan First Travel
 
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menerangkan dari penelusuran PPATK, ketiga tersangka menggunakan cara gali lubang-tutup lubang dalam menjalankan bisnis di luar usaha biro perjalanan umrah. Uang para calon jemaah umrah digunakan untuk menjalankan usaha sampingan mereka.
 
"Tapi manajemen keuangannya semrawut," ucap Dian.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan