Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni -- MI/Adam Dwi
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni -- MI/Adam Dwi

Sylvi Penuhi Panggilan Bareskrim

Lukman Diah Sari • 30 Januari 2017 11:19
medcom.id, Jakarta: Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
 
Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu ini tiba di Bareskrim sekira pukul 9.00 WIB. Sylvi yang mengenakan blazer hitam dan kerudung bermotif garis putih hitam enggan berkomentar. Ia mengunci mulut rapat-rapat saat melewati pewarta yang memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.
 
(Baca: Sylvi Dipanggil Bareskrim terkait Kasus Pembangunan Masjid)

Masjid Al Fauz dibangun pada 2011-2012 saat Sylvi menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Bangunan berlantai dua itu dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
 
Pada 2011, ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar. Masjid selesai dibangun pada 30 Januari 2011 dan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.
 
Saat itu, kursi wali kota diduduki Saefullah yang kini menjabat sebagai Sekretaris Derah DKI Jakarta. Saefullah telah dimintai keterangan saat kasus masih di tingkat penyelidikan.
 
Saefullah menjelaskan, tiang pancang bangunan masjid sudah ada sejak kepemimpinan Wali Kota Muhayat pada 2004. Tapi, pembangunan tidak dilanjutkan karena kekurangan anggaran.
 
Pembangunan masjid diteruskan pada saat Sylvi menjabat pada 2010. Menurut Saefullah, anggaran pembangunan masjid disusun pada masa kepemimpinan Sylvi. Namun, kontrak pembangunan diteken Wakil Wali Kota Jakpus Rospen Sitinjak karena Sylvi sedang menjalani diklat di Lemhanas selama sembilan bulan.
 
Tidak lama setelah tanda tangan, Rospen lengser dari jabatannya dan digantikan Fatahillah. Saefullah menyebut, Fatahillah memiliki peran menandatangani surat penagihan pertama.
 
Pada 4 November 2010, Saefullah mulai menjabat Wali Kota Jakpus. Saat itu dilakukan penagihan kedua. Di masa Saefullah, penyelesaian pembagunan masjid dianggarkan Rp5,6 miliar untuk finishing interior, keramik, dan tempat wudhu.
 
(Baca: Tetapkan Tersangka Kasus yang Menyeret Sylvi Bareskrim Lengkapi Bukti)
 
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz pada 2011. Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.
 
Menurut Saefullah, kelebihan anggaran wajar untuk pembangunan fisik. Namun, penyidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid. Diduga, ada kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dengan saat sudah dibangun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan