Pimpinan saracen Jasriadi/MI/Putra Ananda
Pimpinan saracen Jasriadi/MI/Putra Ananda

Jaksa Ajukan Banding Vonis Rendah Jasriadi

Sunnaholomi Halakrispen • 08 April 2018 13:07
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengupayakan banding atas vonis terdakwa kasus ujaran kebencian Jasriadi. Pengadilan Negeri Pekanbaru dianggap manjatuhi hukuman tak setimpal kepada Ketua Saracen.
 
"Terkait dengan vonis rendah tersangka Jasriadi, saat ini Kejaksaan telah mengajukan upaya banding," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu, 8 April 2018.
 
Iqbal menjelaskan jaksa tak puas atas putusan hakim. Jaksa menuntut Jasriadi 2 tahun penjara. Sementara itu, hakim hanya memvonis Jasriadi 10 bulan.

"Ditegaskan bahwa Jusriadi dinyatakan jelas bersalah dalam kasus sesuai persangkaannya. Namun jaksa banding karena tidak puas dengan vonis," tegas Iqbal.
 
Baca: Karopenmas Polri: Seluruh Tersangka Saracen Sudah Divonis
 
JPU juga tidak berhenti pada Jasriadi yang menggunakan dan mengubah sandi akun facebook Sri Rahayu Ningsih selaku tim Saracen. Jaksa mengungkap kasus ilegal akses Jasriadi.
 
"Terhadap tersangka Jasriadi juga akan diproses dalam kasus ilegal akses sebagaimana laporan polisi yang diterima oleh Polresta Depok," ujar Iqbal.
 
Dalam kasus ilegal akses, Jasriadi dianggap melanggar Pasal 30 ayat (1) dan (2) dan Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan