Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan seluruh tersangka kelompok Saracen telah divonis. Ada enam tersangka yang resmi dinyatakan bersalah setelah Ketua Saracen Jasriadi divonis.
Rofi Yatsman, Faizal Tonong, Sri Rahayu, Jusriadi, Harsono Abdullah, dan Asma Dewi divonis dalam kasus ujaran kebencian.
"Tersangka Rofi Yatsman ditangkap di Sumbar pada Februari 2017 dan telah dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan dalam kasus suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu, 8 April 2018.
Baca: Beda Saracen dan Muslim Cyber Army
Tersangka Faizal yang diamankan sejak Juli 2017 telah ditetapkan hukuman penjara 18 bulan. Tersangka yang ditangkap di Jakarta Utara tersebut juga terkait dalam kasus SARA.
Sebulan setelah penangkapan Faizal, tim kepolisian mengamankan Sri Rahayu dan Harsono Abdullah untuk kasus serupa. Sri Rahayu ditangkap Sabtu, 5 Agustus 2017 di Cianjur.
"(Tersangka Sri) Telah dijatuhi hukuman 12 bulan kurungan dalam kasus SARA," ucap Iqbal.
Baca: PPATK Punya Pengalaman Telusuri Aliran Dana Saracen
Sedangkan Harsono, kata Iqbal, ditangkap Rabu, 30 Agustus 2017 di Pekanbaru. Ia dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pada September 2018, tersangka Asmadewi ditangkap di Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Terakhir, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, baru saja menetapkan hukuman untuk Ketua Saracen Jasriadi. "Tersangka Jusriadi ditangkap di Pekanbaru pada 7 Agustus 2017 dan telah dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan dalam kasus illegal akses dan pemalsuan identitas," tutur Iqbal.
Keenam tersangka dinyatakan terbukti melawan hukum sesuai kasus masing-masing. Tersangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Tersangka terkait kasus SARA juga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Mereka menunjukkan kebencian berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan seluruh tersangka kelompok Saracen telah divonis. Ada enam tersangka yang resmi dinyatakan bersalah setelah Ketua Saracen Jasriadi divonis.
Rofi Yatsman, Faizal Tonong, Sri Rahayu, Jusriadi, Harsono Abdullah, dan Asma Dewi divonis dalam kasus ujaran kebencian.
"Tersangka Rofi Yatsman ditangkap di Sumbar pada Februari 2017 dan telah dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan dalam kasus suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu, 8 April 2018.
Baca: Beda Saracen dan Muslim Cyber Army
Tersangka Faizal yang diamankan sejak Juli 2017 telah ditetapkan hukuman penjara 18 bulan. Tersangka yang ditangkap di Jakarta Utara tersebut juga terkait dalam kasus SARA.
Sebulan setelah penangkapan Faizal, tim kepolisian mengamankan Sri Rahayu dan Harsono Abdullah untuk kasus serupa. Sri Rahayu ditangkap Sabtu, 5 Agustus 2017 di Cianjur.
"(Tersangka Sri) Telah dijatuhi hukuman 12 bulan kurungan dalam kasus SARA," ucap Iqbal.
Baca: PPATK Punya Pengalaman Telusuri Aliran Dana Saracen
Sedangkan Harsono, kata Iqbal, ditangkap Rabu, 30 Agustus 2017 di Pekanbaru. Ia dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pada September 2018, tersangka Asmadewi ditangkap di Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Terakhir, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, baru saja menetapkan hukuman untuk Ketua Saracen Jasriadi. "Tersangka Jusriadi ditangkap di Pekanbaru pada 7 Agustus 2017 dan telah dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan dalam kasus illegal akses dan pemalsuan identitas," tutur Iqbal.
Keenam tersangka dinyatakan terbukti melawan hukum sesuai kasus masing-masing. Tersangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Tersangka terkait kasus SARA juga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Mereka menunjukkan kebencian berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)