Jakarta: Terdakwa kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, Aditya Anugrah Moha, dikenal sebagai sosok yang dermawan. Aditya disebut tak segan membantu masyarakat daerah tempat tinggalnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tokoh Adat Bolaang Mongondow, Opal Pauda, saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Aditya. Menurut Opal, politikus Partai Golkar itu sempat membantunya mendapatkan rumah adat saat berkunjung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Bapak Aditya selalu support saya untuk melaksanakan adat Mongondow. Tahun 2015 saya ke Kemendikbud, alhamdulillah Pak Aditya yang support," ungkap Opal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 April 2018.
Opal menyebut, berkat Aditya, pihaknya mendapatkan rumah adat. Ia juga mendapatkan penghargaan dari Kemendikbud terkait adat Mongondow.
"Rumah adat tersebut masih ada kegiatan-kegiatan. Sudah diresmikan 8 Februari 2016 lalu," tuturnya lagi.
Dia bilang Aditya dan keluarganya cukup dikenal oleh kalangan adat di Mongondow. Ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, juga sempat mendapatkan gelar adat Boki Kolano Inta Nolintak Kon Totabuan atau Ibu Pembangunan Daerah.
"Ibu Marlina mendapat gelar adat Ibu Pembangunan Daerah. Karena, tadinya kan cuma satu kabupaten, terus dimekarkan jadi lima kabupaten," ungkap Opal.
(Baca juga: Aditya Moha Dikenal Amat Patuh kepada Sang Ibu)
Aditya Anugerah Moha didakwa menyuap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, sebesar SGD120 ribu. Suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Aditya meminta kepada Sudiwardono agar tidak menahan ibunya dengan alasan sakit. Ia juga meminta Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara Marlina dan meminta ibunya diputus bebas.
Uang tersebut kemudian diberikan Aditya kepada Sudiwardono secara bertahap. Awalnya, ia menyerahkan uang sebesar SGD80 ribu di kediaman Sudiwardono di Yogyakarta.
Kemudian, ia kembali menyerahkan uang sebesar SGD30 ribu saat keduanya bertemu di Hotel Alila, Jakarta. Aditya juga menjanjikan akan memberi uang sebesar SGD10 ribu jika Sudiwardono memutus bebas ibunya.
Aditya didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca juga: Bentuk Cinta Kebablasan Aditya kepada Ibu)
Jakarta: Terdakwa kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, Aditya Anugrah Moha, dikenal sebagai sosok yang dermawan. Aditya disebut tak segan membantu masyarakat daerah tempat tinggalnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tokoh Adat Bolaang Mongondow, Opal Pauda, saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Aditya. Menurut Opal, politikus Partai Golkar itu sempat membantunya mendapatkan rumah adat saat berkunjung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Bapak Aditya selalu support saya untuk melaksanakan adat Mongondow. Tahun 2015 saya ke Kemendikbud, alhamdulillah Pak Aditya yang support," ungkap Opal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 April 2018.
Opal menyebut, berkat Aditya, pihaknya mendapatkan rumah adat. Ia juga mendapatkan penghargaan dari Kemendikbud terkait adat Mongondow.
"Rumah adat tersebut masih ada kegiatan-kegiatan. Sudah diresmikan 8 Februari 2016 lalu," tuturnya lagi.
Dia bilang Aditya dan keluarganya cukup dikenal oleh kalangan adat di Mongondow. Ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, juga sempat mendapatkan gelar adat Boki Kolano Inta Nolintak Kon Totabuan atau Ibu Pembangunan Daerah.
"Ibu Marlina mendapat gelar adat Ibu Pembangunan Daerah. Karena, tadinya kan cuma satu kabupaten, terus dimekarkan jadi lima kabupaten," ungkap Opal.
(Baca juga:
Aditya Moha Dikenal Amat Patuh kepada Sang Ibu)
Aditya Anugerah Moha didakwa menyuap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, sebesar SGD120 ribu. Suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Aditya meminta kepada Sudiwardono agar tidak menahan ibunya dengan alasan sakit. Ia juga meminta Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara Marlina dan meminta ibunya diputus bebas.
Uang tersebut kemudian diberikan Aditya kepada Sudiwardono secara bertahap. Awalnya, ia menyerahkan uang sebesar SGD80 ribu di kediaman Sudiwardono di Yogyakarta.
Kemudian, ia kembali menyerahkan uang sebesar SGD30 ribu saat keduanya bertemu di Hotel Alila, Jakarta. Aditya juga menjanjikan akan memberi uang sebesar SGD10 ribu jika Sudiwardono memutus bebas ibunya.
Aditya didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca juga:
Bentuk Cinta Kebablasan Aditya kepada Ibu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)