Jakarta: Jakarta: Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang dalam kasus pencurian uang nasabah dengan modus skimming. Direskrium Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan pihaknya sudah menangkap 12 orang.
"Kami berhasil menangkap dua warga negara Bulgaria, satu warga negara Chili, dan satu warga negara Taiwan. Di mana empat orang ini ditangkap dalam waktu yang berbeda," kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa, 3 April 2018.
Nico menjelaskan warga negara Bulgaria berinisial AVH, 37, ditangkap di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada 23 Maret 2018. Ia membawa kartu ATM yang sudah siap digunakan.
"ATM ini sudah berisi data-data dari nasabah yang sudah diambil dengan memasang alat skimmer. Kemudian, disita uang sebesar Rp18 juta," jelas Nico.
Baca: Warga Bulgaria Diringkus terkait Skimming
Penyidik mengembangkan kasus dan menangkap seorang warga negara Bulgaria berinisial IVN, di SPBU Klaten, Jawa Tengah, pada 27 Maret 2018.
"Dia termasuk kelompok ketiga. Kami juga berhasil menyita beberapa kartu ATM siap pakai dan uang total hampir Rp23 juta," jelas Nico.
Tim penyidik lalu menangkap warga negara Taiwan dan warga negara Chili. Mereka menyita uang Rp12 juta dari masing-masing tersangka.
"Termasuk kartu-kartu yang dibawa padanya. Lalu, terakhir pada 30 Maret kami berhasil menangkap warga negara Chili, dan dari tersangka kami menyita uang Rp12 juta," jelas Nico.
Menurut Nico, 12 yang tertangkap terdiri dari 5 WN Bulgaria, 4 WN Hungaria, 1 WN Chili, 1 WN Taiwan, dan 1 WNI.
Jakarta: Jakarta: Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang dalam kasus pencurian uang nasabah dengan modus skimming. Direskrium Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan pihaknya sudah menangkap 12 orang.
"Kami berhasil menangkap dua warga negara Bulgaria, satu warga negara Chili, dan satu warga negara Taiwan. Di mana empat orang ini ditangkap dalam waktu yang berbeda," kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa, 3 April 2018.
Nico menjelaskan warga negara Bulgaria berinisial AVH, 37, ditangkap di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada 23 Maret 2018. Ia membawa kartu ATM yang sudah siap digunakan.
"ATM ini sudah berisi data-data dari nasabah yang sudah diambil dengan memasang alat skimmer. Kemudian, disita uang sebesar Rp18 juta," jelas Nico.
Baca: Warga Bulgaria Diringkus terkait Skimming
Penyidik mengembangkan kasus dan menangkap seorang warga negara Bulgaria berinisial IVN, di SPBU Klaten, Jawa Tengah, pada 27 Maret 2018.
"Dia termasuk kelompok ketiga. Kami juga berhasil menyita beberapa kartu ATM siap pakai dan uang total hampir Rp23 juta," jelas Nico.
Tim penyidik lalu menangkap warga negara Taiwan dan warga negara Chili. Mereka menyita uang Rp12 juta dari masing-masing tersangka.
"Termasuk kartu-kartu yang dibawa padanya. Lalu, terakhir pada 30 Maret kami berhasil menangkap warga negara Chili, dan dari tersangka kami menyita uang Rp12 juta," jelas Nico.
Menurut Nico, 12 yang tertangkap terdiri dari 5 WN Bulgaria, 4 WN Hungaria, 1 WN Chili, 1 WN Taiwan, dan 1 WNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)