Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Tersangka Legislator Lampung Diperiksa di Kasus Suap

Juven Martua Sitompul • 06 September 2018 10:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. Dia diusut terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
 
"Agus Bhakti Nugroho diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZH (Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
 
Penyidik juga ikut mengagendakan terhadap dua saksi lain, yakni Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampug Selatan Syahroni dan satu pihak swasta Rusman Efendi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Belum diketahui hal apa yang akan digali penyidik dari ketiga saksi itu, khususnya Agus Bhakti Nugroho yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Diduga, ketiganya diperiksa untuk mengungkap lebih jauh praktik suap di Lampung Selatan.
 
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keempatnya adalah Zainudin Hasan,‎ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, dan ‎pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
 
Baca: Penahanan Anggota DPRD Lampung Selatan Diperpanjang
 
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sedangkan Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar. 
 
‎Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan