Jakarta: Penyidik Polda Jabar dinilai berwenang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Kewenangan itu tak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk Kapolri dan Wakapolri.
"Itu wewenangnya penyidik. Terserah dia. Mau SP3 mau lanjutin urusan dia. Pimpinan Polri tak boleh intervensi. Bukan domainnya Wakapolri," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.
Menurut dia, tidak semua kasus menjadi domain Kapolri dan Wakapolri. Tapi, ada juga yang menjadi kewenangan penyidik.
"Karena dalam KUHAP tidak ada kewenangan Kapolri, Wakapolri. Kewenangan penyidik," ucap dia.
Baca: Polisi Hentikan Kasus Rizieq Shihab
Polda Jabar menyebut laporan terhadap Rizieq atas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara tak memenuhi unsur pidana. SP3 kasus tersebut telah dikeluarkan pada Maret 2018.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri. Sukma melaporkan Rizieq atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Sukarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut berdasarkan video Rizieq saat ia berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNAw7Azk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Penyidik Polda Jabar dinilai berwenang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Kewenangan itu tak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk Kapolri dan Wakapolri.
"Itu wewenangnya penyidik. Terserah dia. Mau SP3 mau lanjutin urusan dia. Pimpinan Polri tak boleh intervensi. Bukan domainnya Wakapolri," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.
Menurut dia, tidak semua kasus menjadi domain Kapolri dan Wakapolri. Tapi, ada juga yang menjadi kewenangan penyidik.
"Karena dalam KUHAP tidak ada kewenangan Kapolri, Wakapolri. Kewenangan penyidik," ucap dia.
Baca: Polisi Hentikan Kasus Rizieq Shihab
Polda Jabar menyebut laporan terhadap Rizieq atas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara tak memenuhi unsur pidana. SP3 kasus tersebut telah dikeluarkan pada Maret 2018.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri. Sukma melaporkan Rizieq atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Sukarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut berdasarkan video Rizieq saat ia berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)