Jakarta: Polda Jabar menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Laporan yang ditujukan Rizieq dinilai tak memenuhi unsur pidana.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana. SP3 tersebut dikeluarkan pada Maret 2018.
"Betul sudah lama kok, (antara) Februari-Maret tahun 2018 ini," kata Umar kepada wartawan, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Pancasila
Penyidik telah melakukan standar prosedur dalam proses penyelidikan. Penyidik pun menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq bukan tindak pidana.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," papar Umar.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Senin, 30 Januari 2017, atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Soekarno.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Simbol Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri. Sukma melaporkan Rizieq atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Sukarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut berdasarkan video Rizieq saat ia berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nbweLwRK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polda Jabar menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Laporan yang ditujukan Rizieq dinilai tak memenuhi unsur pidana.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana. SP3 tersebut dikeluarkan pada Maret 2018.
"Betul sudah lama kok, (antara) Februari-Maret tahun 2018 ini," kata Umar kepada wartawan, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Pancasila
Penyidik telah melakukan standar prosedur dalam proses penyelidikan. Penyidik pun menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq bukan tindak pidana.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," papar Umar.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Senin, 30 Januari 2017, atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Soekarno.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Simbol Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri. Sukma melaporkan Rizieq atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Sukarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut berdasarkan video Rizieq saat ia berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)