Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

KPK Teliti Dokumen Suap Auditor BPK

Nur Azizah • 29 Mei 2017 21:10
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meneliti sejumlah dokumen kasus suap audit laporan keuangan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Karena itu, penyidik KPK belum berencana memeriksa saksi.
 
"Kami masih melakukan penelitian hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita. Pekan ini juga belum ada rencana riksa saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017.
 
Dalam beberapa hari belakangan, KPK telah menggeledah empat ruangan yang berada di kantor Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, Jakarta Pusat dan Kemendes PDTT, Jakarta Selatan. Sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang sudah disita dari empat lokasi tersebut.

Selain memeriksa dokumen dan barang bukti, KPK juga telah mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rochmadi Saptogiri dan Sugito. Rochmadi terakhir melaporkan LHKPN pada 8 Februari 2014.
 
"Terakhir kali dia menjadi Kepala Biro Tekhnologi Informasi BPK RI," ujarnya. Sementara Sugito terakhir melaporkan LHKPN pada 1 Desember 2010 sebagai Kepala Balai Besar Pengembangan Ketransmigrasian Dirjen Binalattas.
 
KPK Teliti Dokumen Suap Auditor BPK
Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5). Foto: Antara/Hilal Rahmat
 
Pejabat BPK dan Kemendes PDTT dicokok KPK karena kasus suap terkait audit laporan keuangan. Pejabat dua lembaga negara ini terindikasi jual beli opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan.
 
Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS) dan Ali Sadli (ALS) dicokok KPK dalam OTT. Keduanya diduga menerima suap dari Irjen Kemendes PDTT Sugito (SUG) dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP).
 
Baca: KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Suap Audit BPK
 
KPK menyita uang Rp40 juta dari komitmen Rp240 juta terkait audit laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Selain uang itu, KPK juga menyita uang sebanyak Rp1,145 miliar dan US$3.000 dari ruang kerja RS di BPK.
 
Baca: Kronologi OTT Suap Audit BPK
 
RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan