Suasana konferensi pers KPK terkait OTT dugaan kasus suap audit BPK/MTVN/Surya Perkasa
Suasana konferensi pers KPK terkait OTT dugaan kasus suap audit BPK/MTVN/Surya Perkasa

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Suap Audit BPK

Surya Perkasa • 27 Mei 2017 18:39
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka. Keempatnya tersandung dugaan kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan empat orang tersebut adalah Sugito (SUG) menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo (JBP) eselon III Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri (RS) selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan Ali Sadli (ALS) sebagai Eselon I BPK.
 
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. "Setelah melakukan pengecekan informasi masyarakat, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 26 Mei 2017," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Mei 2017.

Dari pemeriksaan 7 orang yang ditahan dalam OTT, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ini telah diamankan beserta barang bukti berupa uang Rp40 juta yang merupakan sebagian komitmen suap.
 
"Komitmen Rp240 juta, pada Mei 2017 sudah diserahkan Rp200 juta," kata Agus.
 
Atas perbuatannya ini, SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan