Polisi memasang police line di Kantor Partai Hanura. Foto: Istimewa
Polisi memasang police line di Kantor Partai Hanura. Foto: Istimewa

Kantor Hanura Dipasangi Garis Polisi Terkait Sengketa Tanah

Siti Yona Hukmana • 01 September 2020 20:02

"Diketahui Wiranto sebagai pemilik dari tanah tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto," ujar Dwiasih.
 
Polisi mengolah TKP di bangunan tersebut pada Senin, 31 Agustus 2020. Kegiatan olah TKP itulah yang membuat kepolisian memasang garis polisi.
 
Baca: Sesepuh Hanura Turun Gunung Selamatkan Partai

"Telah melakukan olah TKP, telah melakukan tindakan tegas berupa status quo terhadap tanah dan bangunan, memasang pelang, penggeledahan, melakukan pemanggilan, pemeriksaan terlapor dan proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," pungkas Dwiasih.
 
Aparat memasang papan pengumuman di lokasi itu. Papan itu bertuliskan "Tanah ini sedang dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4521/VIII/Y.A.N/2020/SPKT PMJ tanggal 03 Agustus 2020."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan