Jakarta: Polda Metro Jaya memasang police line atau garis polisi di Gedung Partai Hanura, Jalan Raya Mabes Hankam Nomor 69, Jakarta Timur. Pemasangan garis berwarna kuning itu bukan untuk penyegelan.
"Digaris polisi itu karena sedang olah tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan tanah dari Pak Wiranto (eks Ketua Umum Hanura) terkait penyerobotan tanah," kata Kepala Subdirektorat Harta Benda (Kasubdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwiasih di Jakarta, Selasa, 1 Februari 2020.
Menurut dia, kasus dugaan penyerobotan tanah itu tidak berkaitan dengan Partai Hanura. Kasus dugaan penyerobotan tanah itu dilaporkan pengacara M Arifsyah Matondang pada Senin, 3 Agustus 2020. Terlapor yakni politikus Hanura Ronny Sapulette dan kawan-kawan.
"Pada Minggu, 2 Agustus 2020, sekitar 30 orang memaksa masuk ke gedung perkantoran milik Wiranto. Terlapor juga memasang banner di depan pos satpam bertuliskan, 'Berita acara serah terima gedung perkantoran tanggal 11 September 2017'," ungkap Dwiasih.
Dwiasih menyebut terlapor sudah diminta keluar dari gedung itu. Namun, mereka tidak menanggapinya.
"Diketahui Wiranto sebagai pemilik dari tanah tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto," ujar Dwiasih.
Polisi mengolah TKP di bangunan tersebut pada Senin, 31 Agustus 2020. Kegiatan olah TKP itulah yang membuat kepolisian memasang garis polisi.
Baca: Sesepuh Hanura Turun Gunung Selamatkan Partai
"Telah melakukan olah TKP, telah melakukan tindakan tegas berupa status quo terhadap tanah dan bangunan, memasang pelang, penggeledahan, melakukan pemanggilan, pemeriksaan terlapor dan proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," pungkas Dwiasih.
Aparat memasang papan pengumuman di lokasi itu. Papan itu bertuliskan "Tanah ini sedang dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4521/VIII/Y.A.N/2020/SPKT PMJ tanggal 03 Agustus 2020."
"Diketahui
Wiranto sebagai pemilik dari tanah tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto," ujar Dwiasih.
Polisi mengolah TKP di bangunan tersebut pada Senin, 31 Agustus 2020. Kegiatan olah TKP itulah yang membuat kepolisian memasang garis polisi.
Baca:
Sesepuh Hanura Turun Gunung Selamatkan Partai
"Telah melakukan olah TKP, telah melakukan tindakan tegas berupa status
quo terhadap tanah dan bangunan, memasang pelang, penggeledahan, melakukan pemanggilan, pemeriksaan terlapor dan proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," pungkas Dwiasih.
Aparat memasang papan pengumuman di lokasi itu. Papan itu bertuliskan "Tanah ini sedang dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4521/VIII/Y.A.N/2020/SPKT PMJ tanggal 03 Agustus 2020."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)