A, penyalur anak di bawah umur ke warga negara Amerika Serikat  Russ Albert Medlin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
A, penyalur anak di bawah umur ke warga negara Amerika Serikat Russ Albert Medlin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Penyalur Anak ke Pedofil Asal Amerika Ditangkap di Bukit

Siti Yona Hukmana • 19 Juni 2020 19:14
Jakarta: Polisi menangkap A, 20, penyalur anak di bawah umur ke warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin. Dia dicokok di sebuah perbukitan.
 
"Dia berada di satu bukit di Lebak, Majasari, Banten sejak kemarin mendengar kabar di media bahwa menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2020.
 
Yusri mengatakan lokasi bukit itu terbilang jauh dari Kabupaten Lebak, Kecamatan Majasari, Banten. A sembunyi di bukit agar lolos dari incaran polisi.

"Dari kecamatan itu naik ke atas (bukit) sekitar empat jam," ujarnya.
 
Pelarian A terhenti setelah polisi mengetahui keberadaannya. Posisi A diketahui setelah polisi mendatangi kediamannya. Namun, Yusri belum mau menyebut alamat rumah A tersebut.
 
"Petugas sudah ke kediamannya, alamat yang kita dapat informasinya memang kosong. Tapi tadi kita profiling ternyata dia berada di daerah Banten," ungkap Yusri.
 
Baca: Penyalur Anak ke Pedofil Asal Amerika Ditangkap
 
A kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Russ di sebuah rumah di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020. Dia menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur dengan imbalan uang Rp2 juta.
 
Persetubuhan dengan anak di bawah umur itu diabadikan dalam sebuah video. Russ meminta salah satu korban merekam.
 
Buron Federal Bureau of Investigation (FBI) itu mendapatkan anak di bawah umur dari tersangka A dengan cara berkomunikasi melalui media sosial WhatsApp. A merupakan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI).
 
Russ telah ditahan di Polda Metro Jaya. Warga Amerika Serikat itu dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan