Jakarta: A, 20, penyalur anak di bawah umur kepada warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap. Polisi menangkap pelaku di wilayah Banten.
"Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A di kasus Medlin sudah tertangkap baru saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
A ditangkap di tempat persembunyiannya. Yusri menyebut A tak melawan saat ditangkap.
"Sekarang tersangka lagi dibawa ke Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin di sebuah rumah di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2020. Dia menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur dengan imbalan Rp2 juta.
(Baca: Korban Warga Asal Amerika Lebih dari Tiga Perempuan)
Persetubuhan dengan anak di bawah umur itu diabadikan dalam sebuah video. Dia meminta salah satu korban merekam.
Buron Federal Bureau of Investigation (FBI) itu mendapat anak di bawah umur dari tersangka A dengan cara berkomunikasi melalui media sosial WhatsApp. Tersangka A merupakan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI).
Russ telah ditahan di Polda Metro Jaya. Warga Amerika Serikat itu dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Jakarta: A, 20, penyalur anak di bawah umur kepada warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap. Polisi menangkap pelaku di wilayah Banten.
"Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A di kasus Medlin sudah tertangkap baru saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
A ditangkap di tempat persembunyiannya. Yusri menyebut A tak melawan saat ditangkap.
"Sekarang tersangka lagi dibawa ke Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin di sebuah rumah di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2020. Dia menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur dengan imbalan Rp2 juta.
(Baca:
Korban Warga Asal Amerika Lebih dari Tiga Perempuan)
Persetubuhan dengan anak di bawah umur itu diabadikan dalam sebuah video. Dia meminta salah satu korban merekam.
Buron Federal Bureau of Investigation (FBI) itu mendapat anak di bawah umur dari tersangka A dengan cara berkomunikasi melalui media sosial
WhatsApp. Tersangka A merupakan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI).
Russ telah ditahan di Polda Metro Jaya. Warga Amerika Serikat itu dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)