Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Senin, 14 September 2020. Keduanya dicecar soal seseorang berinisial DK yang disebut terkait dengan kasus suap kedua tersangka.
"Yang tahu mereka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Febrie mengatakan pihaknya masih mendalami DK. Keterangan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki belum memberi titik terang.
"Sampai saat ini belum ada pengakuan dari Pinangki siapa DK itu, singkatan siapa belum ada," ujar Febrie.
Febrie juga belum dapat memastikan peran DK dalam pengurusan fatwa MA. Hanya saja, kata dia, inisial DK tercantum dalam proposal Pinangki kepada Djoko untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Ketika Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa agar pulang ke Indonesia tidak dieksekusi, salah satu ada inisial DK," bebernya.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman kemudia hari menyebut ada lima orang yang diduga terkait pengurusan fatwa MA oleh Jaksa Pinangki. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami kelima orang itu.
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM (Pinangki), ADK (pengacara Anita Dewi Kolopaking) dan JST (terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra)," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.
Boyamin menyebut kelimanya yakni T, DK, BR, HA, dan SHD. Dia enggan membuka nama lengkap serta pekerjaan kelimanya.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa
Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa
Pinangki Sirna Malasari pada Senin, 14 September 2020. Keduanya dicecar soal seseorang berinisial DK yang disebut terkait dengan
kasus suap kedua tersangka.
"Yang tahu mereka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Febrie mengatakan pihaknya masih mendalami DK. Keterangan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki belum memberi titik terang.
"Sampai saat ini belum ada pengakuan dari Pinangki siapa DK itu, singkatan siapa belum ada," ujar Febrie.
Febrie juga belum dapat memastikan peran DK dalam pengurusan fatwa MA. Hanya saja, kata dia, inisial DK tercantum dalam proposal Pinangki kepada Djoko untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Ketika Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa agar pulang ke Indonesia tidak dieksekusi, salah satu ada inisial DK," bebernya.