Jakarta: Polri tengah menyelidiki sebanyak 18 kasus terkait alat pelindung diri (APD). Mulai penimbunan, permainan harga, hingga penghambatan jalur distribusi APD.
"Ada pula (kasus) yang tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin edar," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Kamis, 9 April 2020.
Adi mengatakan total ada 33 tersangka dari 18 kasus ini. Dua tersangka ditahan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Kemudian, Pasal 98 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam operasi ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan distributor resmi.
Baca: Tiga Perusahaan BUMN di Bandung Diminta Produksi APD
Di samping itu, Adi menyebut tingkat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) cukup kondusif. Jumlah kejahatan menurun dibandingkan Minggu ke-13.
Di Minggu ke-13, angka kejahatan mencapai 4.197 kasus. Adapun jumlah kejahatan di Minggu ke-14 sebanyak 3.743 kasus. Terjadi penurunan kejahatan sebesar 11,03%.
"Situasi Kamtibmas secara umum berdasarkan data evaluasi kondisi sampai dengan hari ini alhamdulillah semua dalam kondisi kondusif," kata Adi.
Tindak pelanggaran yang terjadi selama Minggu ke-13 ada 301. Jumlah ini turun 53,82 persen di Minggu ke-14 menjadi 139 pelanggaran.
Jakarta: Polri tengah menyelidiki sebanyak 18 kasus terkait alat pelindung diri (APD). Mulai penimbunan, permainan harga, hingga penghambatan jalur distribusi APD.
"Ada pula (kasus) yang tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin edar," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Kamis, 9 April 2020.
Adi mengatakan total ada 33 tersangka dari 18 kasus ini. Dua tersangka ditahan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Kemudian, Pasal 98 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam operasi ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan distributor resmi.
Baca: Tiga Perusahaan BUMN di Bandung Diminta Produksi APD
Di samping itu, Adi menyebut tingkat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) cukup kondusif. Jumlah kejahatan menurun dibandingkan Minggu ke-13.
Di Minggu ke-13, angka kejahatan mencapai 4.197 kasus. Adapun jumlah kejahatan di Minggu ke-14 sebanyak 3.743 kasus. Terjadi penurunan kejahatan sebesar 11,03%.
"Situasi Kamtibmas secara umum berdasarkan data evaluasi kondisi sampai dengan hari ini alhamdulillah semua dalam kondisi kondusif," kata Adi.
Tindak pelanggaran yang terjadi selama Minggu ke-13 ada 301. Jumlah ini turun 53,82 persen di Minggu ke-14 menjadi 139 pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)