Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih minimnya pemerintah daerah (pemda) yang mengimplementasikan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK). Hanya 127 daerah yang baru menyelenggarakan program itu di setiap jenjang pendidikan.
"Hingga (Kamis) 30 April 2020 baru 127 pemerintah daerah atau 23 persen dari 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2020.
Menurut dia, 127 peraturan daerah itu di antaranya berupa enam peraturan gubernur di Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan DKI Jakarta. Selain itu, ada 24 peraturan wali kota dan 97 peraturan bupati.
Ipi mengungkapkan aturan ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan. Jumlah itu terdiri dari 10.274 sekolah menengah atas (SMA) dan pendidikan setara lainnya, 13.552 sekolah menengah pertama (SMP), serta 54.157 sekolah dasar (SD).
"Sejak 2019 KPK mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah. KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah," ujar Ipi.
KPK bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi. Hal ini guna menunjang implementasi PAK sekaligus upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik.
Baca: Dana BOS untuk Aplikasi Pendidikan Berbayar Rawan Diselewengkan
Melalui program pendidikan profesi guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 pendidik setiap tahunnya. Nantinya, materi antikorupsi menjadi pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik.
"Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda," ucap Ipi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih minimnya pemerintah daerah (pemda) yang mengimplementasikan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK). Hanya 127 daerah yang baru menyelenggarakan program itu di setiap jenjang pendidikan.
"Hingga (Kamis) 30 April 2020 baru 127 pemerintah daerah atau 23 persen dari 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2020.
Menurut dia, 127 peraturan daerah itu di antaranya berupa enam peraturan gubernur di Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan DKI Jakarta. Selain itu, ada 24 peraturan wali kota dan 97 peraturan bupati.
Ipi mengungkapkan aturan ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan. Jumlah itu terdiri dari 10.274 sekolah menengah atas (SMA) dan pendidikan setara lainnya, 13.552 sekolah menengah pertama (SMP), serta 54.157 sekolah dasar (SD).
"Sejak 2019 KPK mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah. KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah," ujar Ipi.
KPK bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi. Hal ini guna menunjang implementasi PAK sekaligus upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik.
Baca:
Dana BOS untuk Aplikasi Pendidikan Berbayar Rawan Diselewengkan
Melalui program pendidikan profesi guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 pendidik setiap tahunnya. Nantinya, materi antikorupsi menjadi pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik.
"Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda," ucap Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)