Jakarta: Eks Gubernur Banten Rano Karno membantah kecipratan uang dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia tak pernah melihat fulus dari Wawan saat maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2011 bersama Ratu Atut Chosiyah, kakak kandung Wawan.
"Seluruh lalu lintas keuangan diatur oleh Agus Uban (pimpinan tim pemenangan wilayah Tangerang Raya) dan pertanggungjawaban penggunaannya dilaporkan langsung oleh Agus Uban kepada saudara Wawan selaku ketua tim pemenangan," kata Rano Karno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Aktor sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu hanya menerima laporan. Dia dikabarkan soal jumlah alat peraga kampanye yang dibutuhkan, skema pendistribusian, dan rencana anggarannya.
Rano Karno dihadirkan sebagai saksi di persidangan Wawan, Senin, 24 Februari 2020. Rano berkeras meluruskan tuduhan yang diarahkan padanya terkait dana pilgub Banten.
Dia menyangkal pengakuan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Banten, Djadja Buddy Suhardja. Djadja menyebut ada aliran dana Rp700 juta.
Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti keterangan Djaja yang berbeda jauh dari staf Wawan, Dadang Priyatna. Dadang justru mengaku dimintai uang oleh Djaja dengan mengatasnamakan Rano Karno.
Eks Gubernur Banten Rano Karno. Foto: MI/Rommy Pujianto
Baca: Rano Karno Bantah Terima Rp1,5 Miliar dari Wawan
Rano juga menolak pernyataan eks pegawai PT BPP, Ferdy Prawiradireja. Keterangan ini terkait penyerahan uang Rp1,5 miliar dalam tas kertas.
Dalam persidangan, majelis hakim ikut mengonfirmasi keterangan Rano kepada saksi Direktur Keuangan PT BPP Yayah Rodiyah. Yayah dikorek soal kunjungan ke kediaman Rano Karno.
Yayah mengaku tak pernah melihat penyerahan uang kepada Rano dalam pertemuan itu. Yayah hanya menyerahkan uang kebutuhan pilkada Banten kepada Agus Uban.
Jakarta: Eks Gubernur Banten Rano Karno membantah kecipratan uang dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia tak pernah melihat fulus dari Wawan saat maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2011 bersama Ratu Atut Chosiyah, kakak kandung Wawan.
"Seluruh lalu lintas keuangan diatur oleh Agus Uban (pimpinan tim pemenangan wilayah Tangerang Raya) dan pertanggungjawaban penggunaannya dilaporkan langsung oleh Agus Uban kepada saudara Wawan selaku ketua tim pemenangan," kata Rano Karno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Aktor sinetron
Si Doel Anak Sekolahan itu hanya menerima laporan. Dia dikabarkan soal jumlah alat peraga kampanye yang dibutuhkan, skema pendistribusian, dan rencana anggarannya.
Rano Karno dihadirkan sebagai saksi di persidangan Wawan, Senin, 24 Februari 2020. Rano berkeras meluruskan tuduhan yang diarahkan padanya terkait dana pilgub Banten.
Dia menyangkal pengakuan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Banten, Djadja Buddy Suhardja. Djadja menyebut ada aliran dana Rp700 juta.
Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti keterangan Djaja yang berbeda jauh dari staf Wawan, Dadang Priyatna. Dadang justru mengaku dimintai uang oleh Djaja dengan mengatasnamakan Rano Karno.
Eks Gubernur Banten Rano Karno. Foto: MI/Rommy Pujianto
Baca:
Rano Karno Bantah Terima Rp1,5 Miliar dari Wawan
Rano juga menolak pernyataan eks pegawai PT BPP, Ferdy Prawiradireja. Keterangan ini terkait penyerahan uang Rp1,5 miliar dalam tas kertas.
Dalam persidangan, majelis hakim ikut mengonfirmasi keterangan Rano kepada saksi Direktur Keuangan PT BPP Yayah Rodiyah. Yayah dikorek soal kunjungan ke kediaman Rano Karno.
Yayah mengaku tak pernah melihat penyerahan uang kepada Rano dalam pertemuan itu. Yayah hanya menyerahkan uang kebutuhan pilkada Banten kepada Agus Uban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)