Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pegawai KPK Tolak Koruptor Dibebaskan

Candra Yuri Nuralam • 04 April 2020 08:03
Jakarta: Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membebaskan narapidana korupsi di tengah wabah virus korona (covid-19). Pembebasan koruptor dinilai menimbulkan potensi korupsi.
 
"Indonesia saat ini sedang menggelontorkan uang senilai kurang lebih Rp405 triliun yang akan disalurkan dalam berbagai bentuk untuk mengatasi covid-19. Hal tersebut bukan terlepas dari potensi adanya penumpang gelap free rider untuk mengambil manfaat melalui korupsi," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada Medcom.id, Sabtu, 4 April 2020.
 
Menurut dia, di saat adanya wabah, fungsi pencegahan harus diketatkan. Apa pun yang berpotensi menimbulkan kasus korupsi harus bisa dicegah sedini mungkin demi penanganan wabah virus ini.

"Ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999) yang menekankan pemberatan sampai hukuman mati bagi pelaku korupsi di tengah bencana. Terlebih, Indonesia telah mengalami potensi korupsi yang justru meningkat di saat krisis" ujar Yudi.
 
Yudi mengatakan korupsi bukan pidana biasa. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, korupsi disamakan dengan terorisme.
 
"Hal tersebut mengingat landasan kuat dilakukannya reformasi adalah karena persoalan korupsi di Republik Indonesia," tutur Yudi.
 
WP KPK mengecam wacana pembebasan korupsi di tengah wabah virus korona. Pasalnya, masih banyak cara lain jika memang ingin meminimalisasi penyebaran virus korona di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
 
Pegawai KPK Tolak Koruptor Dibebaskan
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
 
Baca: Koruptor Tak Relevan Dibebaskan
 
"Mulai dari adanya pengaturan soal sel sampai dengan kunjungan sehingga seharusnya tidak menjadi alasan," tegas Yudi.
 
Menkumham Yasonna mengusulkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 300 napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>