Jakarta: Alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 karena pandemi korona dianggap tidak relevan. Apalagi revisi aturan ini berpotensi membebaskan puluhan koruptor kelas kakap.
Pengamat Hukum Pidana Chairul Huda menuding ada yang tak beres jika peringanan hukuman koruptor mulus diketok. Apalagi, Yasonna pernah berencana merevisi aturan namun pupus di tengah jalan.
"Karena sebelum virus korona, dia (Yasonna) mau revisi PP Nomor 99 dan ditentang masyarakat. Makanya enggak jadi," kata kepada Medcom.id, Jumat, 3 April 2020.
Baca: Pembebasan Napi untuk Cegah Korona Jangan Timbulkan Masalah Baru
Chairul menilai kebijakan Laoly cenderung mendukung koruptor jika lolos. Menurutnya, narapidana kasus korupsi telah menerapkan jaga jarak sosial (social distancing) dan isolasi mandiri di balik jeruji penjara.
"Ngapain dikeluarkan? Jadi tidak ada relevansi masalah covid-19 dengan napi koruptor ini," tandas Chairul.
Baca: Setnov dan Sederet Nama Koruptor yang Berpotensi Bebas
Menkumham Yasonna Laoly berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Sebanyak 300 napi koruptor berusia 60 tahun ke atas, telah menjalani dua per tiga hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.
Jakarta: Alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 karena pandemi korona dianggap tidak relevan. Apalagi revisi aturan ini berpotensi membebaskan puluhan koruptor kelas kakap.
Pengamat Hukum Pidana Chairul Huda menuding ada yang tak beres jika peringanan hukuman koruptor mulus diketok. Apalagi, Yasonna pernah berencana merevisi aturan namun pupus di tengah jalan.
"Karena sebelum virus korona, dia (Yasonna) mau revisi PP Nomor 99 dan ditentang masyarakat. Makanya enggak jadi," kata kepada
Medcom.id, Jumat, 3 April 2020.
Baca:
Pembebasan Napi untuk Cegah Korona Jangan Timbulkan Masalah Baru
Chairul menilai kebijakan Laoly cenderung mendukung koruptor jika lolos. Menurutnya, narapidana kasus korupsi telah menerapkan jaga jarak sosial (
social distancing) dan isolasi mandiri di balik jeruji penjara.
"
Ngapain dikeluarkan? Jadi tidak ada relevansi masalah covid-19 dengan napi koruptor ini," tandas Chairul.
Baca:
Setnov dan Sederet Nama Koruptor yang Berpotensi Bebas
Menkumham Yasonna Laoly berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Sebanyak 300 napi koruptor berusia 60 tahun ke atas, telah menjalani dua per tiga hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)