Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan.
Dokumen-dokumen penting itu disita penyidik dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Waskita Karya Setiadi Pratama dan staf PT. Kakanta Andi Sastrawan, yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan proyek kampus IPDN Gowa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi IPDN. Salah satu yang tengah ditelisik adalah peran dua korporasi PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan gedung IPDN.
Penyidik juga telah menggeledah kantor kantor PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya di Jakarta. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik pun disita dari kedua lokasi tersebut. Dokumen dan bukti elektronik itu tengah dipelajari lebih lanjut.
Baca juga: KPK Endus Korupsi Pembangunan Sejumlah IPDN
Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT. Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya, Dono Purwoko.
Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT. Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7 persen dari setiap proyek itu.
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Gedung IPDN
Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan negara merugi Rp11,18 Miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.
Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan.
Dokumen-dokumen penting itu disita penyidik dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Waskita Karya Setiadi Pratama dan staf PT. Kakanta Andi Sastrawan, yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan proyek kampus IPDN Gowa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi IPDN. Salah satu yang tengah ditelisik adalah peran dua korporasi PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan gedung IPDN.
Penyidik juga telah menggeledah kantor kantor PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya di Jakarta. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik pun disita dari kedua lokasi tersebut. Dokumen dan bukti elektronik itu tengah dipelajari lebih lanjut.
Baca juga: KPK Endus Korupsi Pembangunan Sejumlah IPDN
Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT. Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya, Dono Purwoko.
Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT. Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7 persen dari setiap proyek itu.
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Gedung IPDN
Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan negara merugi Rp11,18 Miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.
Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)