Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Ketiga tersangka itu di antaranya mantan Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom (DJ) Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo (AW) dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko (DP).
"Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.
Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gedung IPDN Rokan Hilir
Alex menjelaskan, KPK sebelumnya memproses dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam dan Rokan Hilir Provinsi Riau. Lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara pada proyek pembangunan dua gedung IPDN lainnya untuk Tahun Anggaran 2011.
"KPK sangat menyesalkan ketika korupsi justru terjadi terhadap upaya meningkatkan fasilitas, sarana dan prasana pendidikan, khususnya IPDN di Kemendagri dalam kasus ini. Terdapat dugaan korupsi pada proyek pembangunan empat kampus IPDN di empat daerah di Indonesia," ujar Alex.
Atas perbuatannya, DJ, AW dan DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Ketiga tersangka itu di antaranya mantan Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom (DJ) Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo (AW) dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko (DP).
"Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.
Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gedung IPDN Rokan Hilir
Alex menjelaskan, KPK sebelumnya memproses dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam dan Rokan Hilir Provinsi Riau. Lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara pada proyek pembangunan dua gedung IPDN lainnya untuk Tahun Anggaran 2011.
"KPK sangat menyesalkan ketika korupsi justru terjadi terhadap upaya meningkatkan fasilitas, sarana dan prasana pendidikan, khususnya IPDN di Kemendagri dalam kasus ini. Terdapat dugaan korupsi pada proyek pembangunan empat kampus IPDN di empat daerah di Indonesia," ujar Alex.
Atas perbuatannya, DJ, AW dan DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)