Jakarta: Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) resmi ditutup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu, 31 Maret 2019. Namun, hanya sedikit pejabat negara yang patuh meski KPK getol mengimbau agar segera melaporkan harta kekayaannya.
Berdasarkan catatan akhir KPK di tingkat Legislatif, kepatuhan anggota DPR RI hanya 56,32 persen. Dari 554 anggota DPR RI wajib lapor LHKPN hanya 312 legislator pusat yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
"Artinya masih ada 242 anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata juru bicara Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin, 1 April 2019.
Sementara untuk kepatuhan anggota DPRD berada pada 60,27 persen. Rinciannya, dari 17.644 anggota dewan daerah wajib lapor hanya 10.634 orang yang melaporkan harta kekayaan, artinya masih 7.010 anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Kemudian tingkat kepatuhan anggota MPR RI sebesar 74 persen. Dari 8 anggota majelis rakyat masih ada 2 orang yang belum melaporkan hartanya.
(Baca juga: Bamsoet Menilai Wajar Banyak Anggota DPR Tak Lapor LHKPN)
Terakhir kepatuhan anggota DPD RI tercatat paling tinggi yakni 75,76 persen. Sebanyak 100 dari 132 anggota DPD wajib lapor telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
"Masih ada 32 anggota DPD yang belum menyampaikan LHKPN," kata dia.
Febri mengatakan berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk mempermudah proses pelaporan. Tim Lembaga Antirasuah bahkan telah mendatangi lebih dari 150 instansi untuk melakukan klinik eLHKPN, Bimtek hingga ToT LHKPN, dan imbauan yang lebih sering melalui media.
Dia mengungkapkan terdapat 51 instansi yang telah melaporkan LHKPN 100 persen yang terdiri dari unsur DPRD Provinsi, Kab/Kota, BUMN/D dan pemerintah daerah. Selain itu terdapat 85 instansi dengan kepatuhan lebih dari 90 persen.
"KPK sangat mengapresiasi kepatuhan tersebut dan semoga dapat menjadi contoh untuk instansi lain," tegas dia.
(Baca juga: Ratusan Anggota DPR Belum Lapor LHKPN)
Jakarta: Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) resmi ditutup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu, 31 Maret 2019. Namun, hanya sedikit pejabat negara yang patuh meski KPK getol mengimbau agar segera melaporkan harta kekayaannya.
Berdasarkan catatan akhir KPK di tingkat Legislatif, kepatuhan anggota DPR RI hanya 56,32 persen. Dari 554 anggota DPR RI wajib lapor LHKPN hanya 312 legislator pusat yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
"Artinya masih ada 242 anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata juru bicara Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin, 1 April 2019.
Sementara untuk kepatuhan anggota DPRD berada pada 60,27 persen. Rinciannya, dari 17.644 anggota dewan daerah wajib lapor hanya 10.634 orang yang melaporkan harta kekayaan, artinya masih 7.010 anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Kemudian tingkat kepatuhan anggota MPR RI sebesar 74 persen. Dari 8 anggota majelis rakyat masih ada 2 orang yang belum melaporkan hartanya.
(Baca juga:
Bamsoet Menilai Wajar Banyak Anggota DPR Tak Lapor LHKPN)
Terakhir kepatuhan anggota DPD RI tercatat paling tinggi yakni 75,76 persen. Sebanyak 100 dari 132 anggota DPD wajib lapor telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
"Masih ada 32 anggota DPD yang belum menyampaikan LHKPN," kata dia.
Febri mengatakan berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk mempermudah proses pelaporan. Tim Lembaga Antirasuah bahkan telah mendatangi lebih dari 150 instansi untuk melakukan klinik eLHKPN, Bimtek hingga ToT LHKPN, dan imbauan yang lebih sering melalui media.
Dia mengungkapkan terdapat 51 instansi yang telah melaporkan LHKPN 100 persen yang terdiri dari unsur DPRD Provinsi, Kab/Kota, BUMN/D dan pemerintah daerah. Selain itu terdapat 85 instansi dengan kepatuhan lebih dari 90 persen.
"KPK sangat mengapresiasi kepatuhan tersebut dan semoga dapat menjadi contoh untuk instansi lain," tegas dia.
(Baca juga:
Ratusan Anggota DPR Belum Lapor LHKPN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)