Jakarta: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tak bisa memaksakan anggotanya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sampai Minggu, 31 Maret 2019.
"Hari ini sudah lewat waktunya 31 Maret tapi ternyata masih jauh dari harapan ya tentu sebagai pimpinan kami akan terus mendorong kepada para anggota melalui pimpinan fraksi," kata Bamsoet di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2019.
Bamsoet menyadari keengganan anggota melapor LHKPN karena bukan sesuatu yang wajib diatur dalam undang-undang. Tak ayal LHKPN hanya bersifat sukarela.
"Tidak ada salahnya kalau memang mereka berkenan untuk melaporkan secara tahunan walaupun ternyata hasilnya atau laporannya tidak ada peningkatan aset atau harta," ujarnya.
Faktor kedua, saat ini anggota DPR fokus menghadapi pemilihan legislatif. Sehingga, sebagian besar waktu mereka dihabiskan di daerah untuk kampanye Pileg dan Pilpres pasangan yang mereka dukung.
"Yang paling pentig lagi adalah partai mereka harus lolos. Jadi memang mereka lagi bekerja keras menyukseskan agenda nasional," tutur dia.
(Baca juga: Ratusan Anggota DPR Belum Lapor LHKPN)
KPK berencana mengumumkan isi LHKPN para anggota dewan pada April 2019. Tujuannya untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan masyarakat lebih mengenal caleg.
Masyarakat bisa menilai apakah caleg itu patuh dalam pelaporan harta kekayaan. Selain itu, LHKPN menjadi fasilitas masyarakat mengecek apakah kekayaan caleg itu wajar atau tidak.
"Kami akan umumkan siapa saja yang sudah melaporkan kekayaannya, tentu masyarakat bisa melihat siapa yang sudah lapor, siapa yang belum lapor," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Dari data KPK ihwal kepatuhan LHKPN per bidang per tanggal 26 Maret hingga pukul 12.00 WIB, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling tinggi ada di DPD. Dari 133 wajib lapor, sebanyak 86 orang sudah melaporkan dan 47 belum melaporkan, atau tingkat kepatuhan mencapai 64,66 persen.
Di peringkat kedua ada BUMN/BUMD yang tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 61,27 persen. Dari 28.283 wajib lapor di BUMN/BUMD, sebanyak 17.330 sudah melapor, dan sisanya 10.953 belum melaporkan LHKPN.
Jakarta: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tak bisa memaksakan anggotanya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sampai Minggu, 31 Maret 2019.
"Hari ini sudah lewat waktunya 31 Maret tapi ternyata masih jauh dari harapan ya tentu sebagai pimpinan kami akan terus mendorong kepada para anggota melalui pimpinan fraksi," kata Bamsoet di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2019.
Bamsoet menyadari keengganan anggota melapor LHKPN karena bukan sesuatu yang wajib diatur dalam undang-undang. Tak ayal LHKPN hanya bersifat sukarela.
"Tidak ada salahnya kalau memang mereka berkenan untuk melaporkan secara tahunan walaupun ternyata hasilnya atau laporannya tidak ada peningkatan aset atau harta," ujarnya.
Faktor kedua, saat ini anggota DPR fokus menghadapi pemilihan legislatif. Sehingga, sebagian besar waktu mereka dihabiskan di daerah untuk kampanye Pileg dan Pilpres pasangan yang mereka dukung.
"Yang paling pentig lagi adalah partai mereka harus lolos. Jadi memang mereka lagi bekerja keras menyukseskan agenda nasional," tutur dia.
(Baca juga:
Ratusan Anggota DPR Belum Lapor LHKPN)
KPK berencana mengumumkan isi LHKPN para anggota dewan pada April 2019. Tujuannya untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan masyarakat lebih mengenal caleg.
Masyarakat bisa menilai apakah caleg itu patuh dalam pelaporan harta kekayaan. Selain itu, LHKPN menjadi fasilitas masyarakat mengecek apakah kekayaan caleg itu wajar atau tidak.
"Kami akan umumkan siapa saja yang sudah melaporkan kekayaannya, tentu masyarakat bisa melihat siapa yang sudah lapor, siapa yang belum lapor," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Dari data KPK ihwal kepatuhan LHKPN per bidang per tanggal 26 Maret hingga pukul 12.00 WIB, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling tinggi ada di DPD. Dari 133 wajib lapor, sebanyak 86 orang sudah melaporkan dan 47 belum melaporkan, atau tingkat kepatuhan mencapai 64,66 persen.
Di peringkat kedua ada BUMN/BUMD yang tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 61,27 persen. Dari 28.283 wajib lapor di BUMN/BUMD, sebanyak 17.330 sudah melapor, dan sisanya 10.953 belum melaporkan LHKPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)