Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding terdakwa penyuap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Hery Susanto Gun (Abun). Putusan PT DKI Jakarta dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.
PT DKI menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Abun. Putusan banding dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI itu memperkuat vonis Abun di tingkat pertama atau di tingkat Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Kami harap di proses kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 12 November 2018.
Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan PT DKI Jakarta. Keputusan PT DKI dinilai telah memperkuat bukti perbuatan suap Abun kepada Rita.
(Baca juga: KPK Sambut Baik Dicabutnya Hak Politik Rita)
"KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
Direktur PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun (Abun) sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abun juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Abun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuap mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Uang suap tersebut untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh perusahaan Abun.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Abun dituntut 4,5 tahun penjara denda Rp250 juta subsidair enam bulan penjara.
(Baca juga: Abun Sempat Diminta Rp9 Miliar oleh Staf Rita)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding terdakwa penyuap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Hery Susanto Gun (Abun). Putusan PT DKI Jakarta dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.
PT DKI menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Abun. Putusan banding dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI itu memperkuat vonis Abun di tingkat pertama atau di tingkat Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Kami harap di proses kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 12 November 2018.
Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan PT DKI Jakarta. Keputusan PT DKI dinilai telah memperkuat bukti perbuatan suap Abun kepada Rita.
(Baca juga:
KPK Sambut Baik Dicabutnya Hak Politik Rita)
"KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
Direktur PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun (Abun) sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abun juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Abun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuap mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Uang suap tersebut untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh perusahaan Abun.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Abun dituntut 4,5 tahun penjara denda Rp250 juta subsidair enam bulan penjara.
(Baca juga:
Abun Sempat Diminta Rp9 Miliar oleh Staf Rita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)