medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti merasa direndahkan dengan asumsi sepihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla dianggap tidak mampu membeli saham IPO Bank Jatim menggunakan uang pribadi.
"Seperti keterangan saya dan keterangan saksi fakta dari Bank Jatim, bahwa memang saya berniat membeli saham IPO Bank Jatim dengan nilai nominal sekitar Rp20 miliar," tutur La Nyalla saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Rencananya, lanjut La Nyalla, dia membayar pembelian saham tersebut dari dana pribadi dan dibantu teman-teman sesama pengurus Kadin Jatim. Hal tersebut sesuai dari imbauan Gubernur Jatim kepadanya, agar pengurus Kadin Jatim berpartisipasi membeli saham IPO Bank Jatim.
(Baca: Saksi Sebut Pembelian IPO oleh La Nyalla Arahan Gubernur Soekarwo)
La Nyalla juga mengaku heran dengan asumsi sepihak JPU. Sebab, pembahasan pembelian saham IPO Bank Jatim tiba-tiba dimunculkan dalam tuntutan. Padahal, pembahasan tersebut tidak pernah dibahas di dalam persidangan.
Dianggap tidak mampu, La Nyalla kemudian meminta penasihat hukumnya melampirkan bukti-bukti berupa print rekening yang ia miliki di beberapa Bank pada Juni hingga Desember 2012. "Dalam dokumen bank tersebut, perputaran uang di dalam rekening saya lebih kurang sebesar Rp72,3 miliar," ucapnya.
Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Seluruh Indonesia (PSSI) itu merasa sangat terhina. "Sekali lagi, asumsi JPU yang menilai saya tidak mampu membeli saham IPO Bank Jatim adalah penghinaan kepada saya selaku pengusaha dan Ketua Umum Kadin Jatim," pungkas dia.
(Baca: La Nyalla Pertanyakan Soal Bukti dari JPU Selama Persidangan)
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti merasa direndahkan dengan asumsi sepihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla dianggap tidak mampu membeli saham IPO Bank Jatim menggunakan uang pribadi.
"Seperti keterangan saya dan keterangan saksi fakta dari Bank Jatim, bahwa memang saya berniat membeli saham IPO Bank Jatim dengan nilai nominal sekitar Rp20 miliar," tutur La Nyalla saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Rencananya, lanjut La Nyalla, dia membayar pembelian saham tersebut dari dana pribadi dan dibantu teman-teman sesama pengurus Kadin Jatim. Hal tersebut sesuai dari imbauan Gubernur Jatim kepadanya, agar pengurus Kadin Jatim berpartisipasi membeli saham IPO Bank Jatim.
(Baca: Saksi Sebut Pembelian IPO oleh La Nyalla Arahan Gubernur Soekarwo)
La Nyalla juga mengaku heran dengan asumsi sepihak JPU. Sebab, pembahasan pembelian saham IPO Bank Jatim tiba-tiba dimunculkan dalam tuntutan. Padahal, pembahasan tersebut tidak pernah dibahas di dalam persidangan.
Dianggap tidak mampu, La Nyalla kemudian meminta penasihat hukumnya melampirkan bukti-bukti berupa print rekening yang ia miliki di beberapa Bank pada Juni hingga Desember 2012. "Dalam dokumen bank tersebut, perputaran uang di dalam rekening saya lebih kurang sebesar Rp72,3 miliar," ucapnya.
Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Seluruh Indonesia (PSSI) itu merasa sangat terhina. "Sekali lagi, asumsi JPU yang menilai saya tidak mampu membeli saham IPO Bank Jatim adalah penghinaan kepada saya selaku pengusaha dan Ketua Umum Kadin Jatim," pungkas dia.
(Baca: La Nyalla Pertanyakan Soal Bukti dari JPU Selama Persidangan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)