medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mempertanyakan bukti baru yang tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Semua pihak di persidangan ini melihat dengan mata kepala sendiri bahwa tidak ada satu pun bukti baru dalam perkara ini yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata La Nyalla saat membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Sebaliknya, kata dia, alat bukti itu dihadirkan untuk mengadili terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring saat diadili di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Bukti itu berupa dokumen nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jatim dan dirinya selaku Ketua Umum Kadin Jatim.
Bekas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu menjelaskan, alat bukti dokumen MoU itu memuat gubernur mendelegasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Sebagai Ketua Kadin Jatim ia juga telah mendelegasikan ke Wakil Ketua Umum Kadin terkait.
Selain itu, La Nyalla merasa, dari semua saksi fakta yang dihadirkan jaksa tidak ada satu pun yang menyaksikan dan menyebutkan dirinya melakukan apa yang didalilkan dalam dakwaan.
"Tidak ada satu pun saksi menyatakan bahwa saya belum mengembalikan dana hibah sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan oleh Saudara Diar untuk membeli saham IPO Bank Jatim pada 2012," tutur dia.
Di dalam berkas tuntutan jaksa dinyatakan bahwa JPU tidak meyakini keterangan dari para saksi. La Nyalla lantas mempertanyakan sikap JPU, lantaran saksi-saksi tersebut merupakan saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan.
"Bagaimana mungkin keterangan saksi Diar dan Nelson, baik yang di dalam BAP maupun di muka persidangan, yang mengakui bahwa mereka telah menerima dana hibah Rp5,3 miliar yang digunakan oleh Diar untuk membeli saham IPO Bank Jatim tidak diyakini oleh JPU?" tanya dia.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mempertanyakan bukti baru yang tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Semua pihak di persidangan ini melihat dengan mata kepala sendiri bahwa tidak ada satu pun bukti baru dalam perkara ini yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata La Nyalla saat membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Sebaliknya, kata dia, alat bukti itu dihadirkan untuk mengadili terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring saat diadili di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Bukti itu berupa dokumen nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jatim dan dirinya selaku Ketua Umum Kadin Jatim.
Bekas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu menjelaskan, alat bukti dokumen MoU itu memuat gubernur mendelegasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Sebagai Ketua Kadin Jatim ia juga telah mendelegasikan ke Wakil Ketua Umum Kadin terkait.
Selain itu, La Nyalla merasa, dari semua saksi fakta yang dihadirkan jaksa tidak ada satu pun yang menyaksikan dan menyebutkan dirinya melakukan apa yang didalilkan dalam dakwaan.
"Tidak ada satu pun saksi menyatakan bahwa saya belum mengembalikan dana hibah sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan oleh Saudara Diar untuk membeli saham IPO Bank Jatim pada 2012," tutur dia.
Di dalam berkas tuntutan jaksa dinyatakan bahwa JPU tidak meyakini keterangan dari para saksi. La Nyalla lantas mempertanyakan sikap JPU, lantaran saksi-saksi tersebut merupakan saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan.
"Bagaimana mungkin keterangan saksi Diar dan Nelson, baik yang di dalam BAP maupun di muka persidangan, yang mengakui bahwa mereka telah menerima dana hibah Rp5,3 miliar yang digunakan oleh Diar untuk membeli saham IPO Bank Jatim tidak diyakini oleh JPU?" tanya dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)