Gatot Pujo di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin 2 Mei 2016. Antara Foto/Septianda Perdana.
Gatot Pujo di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin 2 Mei 2016. Antara Foto/Septianda Perdana.

Tujuh Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Duit dari Gatot Pujo

Renatha Swasty • 27 Oktober 2016 00:06
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Parluhutan Siregar, Zulkifli Husain, Muhammad Afan, Bustami HS, Zulkifli Effendi Siregar, Guntur Manurung, Budiman Pardamean Nadapdap didakwa menerima duit eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Duit diberikan berkaitan dengan jabatan anggota DPRD.
 
"Terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara secara bertahap hingga dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumur padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji teesebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
 
Jaksa Ali membeberkan, duit itu diberikan agar anggota DPRD memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2012, pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut 2013.

Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LPKJ) TA 2014 dan pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015.
 
Baca: Terima Suap dari Gatot, 4 Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun
 
Jaksa Ali menambahkan, untuk pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012, Gatot mengucurkan Rp1,550 miliar. Angka itu diminta pimpinan DPRD Sumut Kamaluddin Harahap.
 
"Pengesahan terhadap P-APBD Prov Sumut TA 2013, Kamaluddin Harahap meminta uang ketok sebesar Rp2,550 miliar," beber Jaksa Ali.
 
Selanjutnya pada penggesahan APBD Provinsi Sumut Kamaluddin kembali meminta Rp1 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Kemudian untuk pengesahan LPJP APBD Prov Sumut 2014, Gatot mengucurkan dana Rp300 juta.
 
Kemudian pengesahan terhadap LKPJ TA 2014 Gatot kembali mengucurkan dana Rp500 juta. Terakhir untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 Gatot mengucurkan dana Rp1 miliar.
 
Dana yang dikucurkan dibagi untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Besaran uang juga berbeda antara pimpinan maupun anggota.
 
Diketahui, Guntur menikmati Rp555 Juta, Zulkifly Effendi Rp1,555 miliar, Parluhutan Rp862,500 juta, Budiman Rp1,095? miliar, Affan Rp1,295 miliar, Zulkifly Rp262,500 juta dan Bustami Rp565 juta
 
Akibat perbuatannya ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan