medcom.id, Jakarta: Polisi mengaku masih mendalami kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo oleh musisi sekaligus calon wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan terlapor.
"Semua akan (diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11/2016).
Awi menjelaskan, saat ini polisi masih dalam tahap penyelidikan. "Kita masih kumpulkan alat bukti," jelasnya.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli terkait ucapan Ahmad Dhani saat orasi pada 4 November. "Dari situ, kita akan gelar perkara apa kita bisa naikkan ke penyidikan," pungkas Awi.
(Baca: Hina Presiden, Ahmad Dani Dilaporkan)
Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/DitReskrimum tertanggal 7 November 2016.
(Baca: Pernyataan Ahmad Dhani Dinilai Memalukan)
Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani yakni pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun enam bulan penjara.
medcom.id, Jakarta: Polisi mengaku masih mendalami kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo oleh musisi sekaligus calon wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan terlapor.
"Semua akan (diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11/2016).
Awi menjelaskan, saat ini polisi masih dalam tahap penyelidikan. "Kita masih kumpulkan alat bukti," jelasnya.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli terkait ucapan Ahmad Dhani saat orasi pada 4 November. "Dari situ, kita akan gelar perkara apa kita bisa naikkan ke penyidikan," pungkas Awi.
(Baca: Hina Presiden, Ahmad Dani Dilaporkan)
Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/DitReskrimum tertanggal 7 November 2016.
(Baca: Pernyataan Ahmad Dhani Dinilai Memalukan)
Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani yakni pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)