Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Masa Penahanan 4 Tersangka Suap Patrialis Diperpanjang

Surya Perkasa • 14 Februari 2017 22:35
medcom.id, Jakarta: Masa penahann empat tersangka kasus dugaan suap hakim konstitusi Patrialis Akbar hampir habis. Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan untuk keempatnya.
 
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2017.
 
Keempat tersangka itu yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaluddin, dan Ng Fenny. Perpanjangan, kata Febri berlaku sejak 15 Februari-26 Maret 2017.

Dia juga menyatakan Ng Fenny dan Kamaluddin sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
 
Patrialis dan Basuki Hariman, selaku penyuap, ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap Uji Materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bernomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
 
Baca: KPK Gali Indikasi Keterlibatan Hakim MK di Kasus Patrialis
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK. Selain Patrialis, tiga lainnya adalah Kamaludin dan Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging, serta Ng Fenny, selaku sekretaris Basuki. Saat OTT, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi. Menurut keterangan KPK, duit pun sudah mengucur tiga tahap.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan