Kantor KPK. Foto: MI/Ramdani
Kantor KPK. Foto: MI/Ramdani

KPK Gali Indikasi Keterlibatan Hakim MK di Kasus Patrialis

Surya Perkasa • 13 Februari 2017 18:47
medcom.id, Jakarta: KPK memeriksa kemungkinan hakim konstitusi terlibat kasus suap kepada Patrialis Akbar. Sebab, keputusan di Mahkamah Konstitusi selalu diambil dengan melibatkan sembilan hakim.
 
Hari ini, penyidik memeriksa dua hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan M.P. Sitompul. Hasil pemeriksaan kepada keduanya sangat mempengaruhi proses penyidikan kasus suap Patrialis.
 
"Belum ada indikasi itu (keterlibatan hakim lain), tetapi, ya, tergantung hasil pemeriksaan hari ini," kata Komisioner KPK Laode M. Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Jaya, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2017.

Meski belum ditemukan indikasi keterlibatan hakim lainnya, Laode mengatakan, penyidik perlu memeriksa hakim konstitusi lainnya karena keputusan di MK selalu melibatkan seluruh hakim konstitusi.
 
Laode menegaskan, ada tidaknya indikasi keterlibatan hakim konstitusi akan ditentukan setelah penyidik menggali keterangan dari berbagai pihak. KPK akan terus berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
 
"Kami (KPK) dari sisi hukum, MK dari sisi etik," kata Laode.
 
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
 
Saat operasi penangkapan keduanya, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu Dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan