Gubenur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta. Foto: MI/Susanto.
Gubenur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta. Foto: MI/Susanto.

KPK Diusik Praperadilan soal Irwandi Yusuf

Damar Iradat • 04 September 2018 20:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat panggilan untuk menghadiri praperadilan soal perkara Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu diajukan oleh Yuni Eko Haryatna.
 
"Rencananya, sidang Senin 10 September 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2018.
 
Menurut dia, praperadilan ini mempersoalkan tangkap tangan KPK terhadap Irwandi Yusuf. Objek dari praperadilannya adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penanganan kasus Gubernur nonaktif Aceh ini.

Di sisi lain, KPK juga mendapatkan surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf tertanggal 27 Agustus 2018. Dalam surat tersebut, kuasa hukum Irwandi mengaku mendapat pemberitaan ihwal pihak yang mengajukan praperadilan.
 
Irwandi, kata Febri, keberatan dengan langkah hukum yang ditempuh oleh pihak lain itu. Mereka juga menegaskan tidak sekalipun memberikan kuasa atau meminta pihak lain mengajukan praperadilan atas nama Irwandi.
 
"Jadi, ada dua surat itu yang kami terima saat ini. Di satu sisi ada praperadilan yang diajukan oleh salah seorang yang bernama Yuni Eko tapi di sisi lain pihak Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya mengatakan keberatan terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh pihak lain itu," tegas Febri.
 
Baca: Dokumen dan Bukti Elektronik Disita dari Apartemen Steffy Burase
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri. Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar kepada Ahmadi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.
 
Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi jatah pejabat pejabat Aceh.
 
Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Ahmadi sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan