Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

Dokumen dan Bukti Elektronik Disita dari Apartemen Steffy Burase

Juven Martua Sitompul • 24 Agustus 2018 01:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen di tiga lokasi di Jakarta. Dokumen disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
 
Tiga lokasi yang digeledah itu antara lain apartemen milik tenaga Ahli Aceh Marathon Fenny Steffy Burase di Setiabudi Residence dan rumah milik Farah, salah satu kerabat Steffy di Jl. Pangadegan Timur Raya No. 23, Jaksel.
 
"Untuk lokasi yang kedua tadi diamankan sejumlah dokumen di sana tentu saja yang relevan dan terkait dengan penanganan perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Sedangkan satu lokasi lain yang digeledah adalah kediaman Sayuti, salah satu kuasa hukum tersangka dalam kasus ini. Dari rumah Sayuti, kata Febri, tim penyidik juga mengamankan dokumen sejumlah proyek dan barang elektronik lainnya.
 
"Di rumah Sayuti di diamankan juga dokumen-dokumen terkait dengan proyek DOKA dan juga barang bukti elektronik di sana," pungkas Febri.
 
Baca: KPK Geledah Apartemen Steffy Burase
 
Baru-baru ini KPK mengendus adanya aliran dana suap DOKA ke sejumlah pihak dan proyek lain. Dugaan itu terus didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi ataupun penggeledahan.
 
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
 
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
 
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
 
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan