Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Setya Novanto (SN), Maqdir Ismail, meyakini kliennya tak mencampurtangani proyek pengadaan KTP elektonik. Keterlibatan Novanto dalam kasus KTP-el akan diputus pengadilan hari ini.
"Kita dengar bagaimana Pak Ganjar (mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo) misalnya menerangkan bahwa dalam persidangan ini tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Pak SN," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Maqdir menekankan pernyataan Ganjar terkait posisi Setnov selaku mantan ketua Fraksi Golkar saat proyek KTP-el berlangsung. Ia meyakini pernyataan tersebut merupakan fakta riil terkait persidangan Novanto.
"Jadi tidak bisa disamakan dengan fakta dalam perkara Irman dan Pak Sugiharto (terdakwa lain). Itu dua hal yang berbeda menurut saya," tutur dia.
Sebelumnya, eks Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el. Dia dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trililun.
Terdakwa kasus korupsi KTP-el dianggap terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga disebut menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek pengadaan KTP-el.
Baca: Nasib Novanto Diyakini Berbeda dengan Irman
Jaksa penuntut menilai Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun itu.
Dalam tuntutan jaksa KPK, Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah menjalani hukuman.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2VMBnb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Setya Novanto (SN), Maqdir Ismail, meyakini kliennya tak mencampurtangani proyek pengadaan KTP elektonik. Keterlibatan Novanto dalam kasus KTP-el akan diputus pengadilan hari ini.
"Kita dengar bagaimana Pak Ganjar (mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo) misalnya menerangkan bahwa dalam persidangan ini tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Pak SN," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Maqdir menekankan pernyataan Ganjar terkait posisi Setnov selaku mantan ketua Fraksi Golkar saat proyek KTP-el berlangsung. Ia meyakini pernyataan tersebut merupakan fakta riil terkait persidangan Novanto.
"Jadi tidak bisa disamakan dengan fakta dalam perkara Irman dan Pak Sugiharto (terdakwa lain). Itu dua hal yang berbeda menurut saya," tutur dia.
Sebelumnya, eks Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el. Dia dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trililun.
Terdakwa kasus korupsi KTP-el dianggap terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga disebut menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek pengadaan KTP-el.
Baca: Nasib Novanto Diyakini Berbeda dengan Irman
Jaksa penuntut menilai Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun itu.
Dalam tuntutan jaksa KPK, Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah menjalani hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)