Terdakwa kasus merintangi penyidikan Fredrich Yunadi - ANT/Muhammad Adimaja.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan Fredrich Yunadi - ANT/Muhammad Adimaja.

Fredrich Minta Jaksa KPK Ditahan

Faisal Abdalla • 01 Mei 2018 01:01
Jakarta: Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi, kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Kali ini, ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditahan. 
 
Fredrich menyebut Jaksa KPK telah melanggar hukum lantaran menggunakan surat palsu untuk menyita rekaman kamera pengintai (CCTV) Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau. 
 
"Jaksa itu menggunakan surat perintah penyitaan ketika mendatangi RS Medika Permata Hijau. Tapi kemudian yang dilihatkan oleh JPU ternyata itu surat perintah untuk Pak SN (Setya Novanto) tanggal 31 Oktober, dengan demikian sudah memenuhi unsur menggunakan bukti palsu," kata Fredrich usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 April 2018. 

Fredrich menuding jaksa telah melanggar pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fredrich pun meminta majelis hakim menahan jaksa KPK. 
 
"Kami minta hakim supaya penuntut umum ditahan, karena ini undang-undang. Urusannya apa surat tanggal 31 Oktober digunakan untuk tanggal 16 November? Kan itu tidak benar, sudah terbukti terungkap bahwa dia menggunakan surat perintah palsu, itu untuk Pak SN bukan untuk saya, dengan demikian apa yang mereka lakukan itu tidak sah," kata Fredrich.
 
Baca Juga: Fredrich Tuding Jaksa KPK Gunakan Surat Palsu
 
Fredrich mengatakan, data elektronik digital seperti rekaman kamera CCTV sudah tak lagi bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Fredrich mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Tipikor. 
 
"Itu sudah jelas pemalsuan, itu sudah dua minggu karena dilanjutkan di persidangan, maka kami minta hakim dalam hal ini adil," ucap bekas kuasa hukum Setya Novanto itu.
 
Sementara itu, Jaksa KPK Takdir Suhan membantah tudingan Fredrich. Ia menegaskan penggunaan sprindik Setya Novanto sebagai dasar penyitaan rekaman CCTV RS Medika lantaran kasus yang menjerat Fredrich merupakan pengembangan dari kasus Novanto. 
 
"Alasan menggunakan Sprindik tersebut karena perkara ini adalah pengembangan (dari kasus Novanto)," ungkap Takdir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan