Jakarta: Polda Metro Jaya belum menemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan beras bantuan sosial (bansos) di Depok, Jawa Barat. Menurutnya, penguburan beras bansos tersebut sudah sesuai prosedur pemusnahan barang rusak.
"Hasil pemeriksaan penyidik sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak dan sudah dilakukan penggantian kepada Kemensos," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Tidak ditemukannya unsur pidana berarti hingga saat ini polisi belum menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti. Oleh karena itu, kasus beras bansos itu belum bisa masuk ke tahap penyidikan.
Zulpan mengungkapkan penguburan 3,4 ton beras bansos oleh JNR sudah sesuai dengan prosedur pemusnahan barang rusak. Ini selaras dengan pernyataan JNE bahwa beras dikubur karena rusak terkena hujan dan tidak layak dibagikan ke keluarga penerima manfaat (KPM).
"Kenapa ditanam, ini merupakan mekanisme JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak. Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak," kata Zulpan. (Valerie Augustine Budianto)
Jakarta: Polda Metro Jaya belum menemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan beras bantuan sosial (bansos) di Depok, Jawa Barat. Menurutnya, penguburan
beras bansos tersebut sudah sesuai prosedur pemusnahan barang rusak.
"Hasil pemeriksaan penyidik sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak dan sudah dilakukan penggantian kepada Kemensos," ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Tidak ditemukannya unsur pidana berarti hingga saat ini polisi belum menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti. Oleh karena itu, kasus beras
bansos itu belum bisa masuk ke tahap penyidikan.
Zulpan mengungkapkan penguburan 3,4 ton
beras bansos oleh JNR sudah sesuai dengan prosedur pemusnahan barang rusak. Ini selaras dengan pernyataan JNE bahwa beras dikubur karena rusak terkena hujan dan tidak layak dibagikan ke keluarga penerima manfaat (KPM).
"Kenapa ditanam, ini merupakan mekanisme JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak. Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak," kata Zulpan. (
Valerie Augustine Budianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)