Ilustrasi ginjal/Medicinet
Ilustrasi ginjal/Medicinet

Polri Tagih Hasil Lab Kasus Gagal Ginjal Akut ke BPOM

Siti Yona Hukmana • 31 Oktober 2022 13:13
Jakarta: Polri meminta hasil laboratorium dari sampel obat yang diuji di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil laboratorium dalam penyelidikan kasus gagal ginjal akut itu diyakini telah keluar.
 
"Ini sedang kita mintakan. Jadi kan sementara memang ada, baru hasil kan ada di ambang batas, tapi kita harus minta secara tertulis dari BPOM ya, hasil kuantitatifnya," kata Ketua Tim Investigasi Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Pipit mengatakan Polri meminta bantuan BPOM dalam menguji sampel obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut. Sementara itu, Polri menguji sampel urine dan darah pasien di laboratorium forensik (labfor). Namun, hasilnya belum keluar. 

"Kita kan memintakan BPOM benar-benar membantu, saling membantu lah untuk terkait dengan pemeriksaan laboratoriumnya. Kan obat-obatan kita mintakan di sana," ungkap Pipit.
 
Pipit mengatakan pihaknya perlu melihat hasil lab obat tersebut. Hal itu berguna sebagai bahan investigasi.
 

Baca: BPOM Rilis Kasus Gagal Ginjal Akut di Perusahaan Farmasi Diduga Melanggar Sore Ini


Sejauh ini ada dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirop. Obat cair itu ditemukan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
 
Kedua perusahaan farmasi itu telah disegel BPOM. BPOM akan merilis kasus itu di salah satu perusahaan farmasi, PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Jalan Modern Industri IV Kav. 29 K. I modern, Cikande, Serang, Banten sekitar pukul 13.30 WIB, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Kedua perusahaan farmasi itu dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beleid itu mengatur soal setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ada 269 anak terkena gagal ginjal akut misterius yang tersebar sejumlah provinsi Indonesia. Sebanyak, 157 di antaranya meninggal dunia. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan