Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

BPOM Rilis Kasus Gagal Ginjal Akut di Perusahaan Farmasi Diduga Melanggar Sore Ini

Siti Yona Hukmana • 31 Oktober 2022 12:17
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan merilis perkembangan penyelidikan kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Indonesia. Informasi terbaru akan disampaikan di perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran.
 
"Nanti mungkin sore ini dirilis oleh BPOM di Cikande, Tangerang, di produsennya," kata Ketua Tim Investigasi Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Pipit mengatakan perusahaan itu bernama PT Yarindo Farmatama. Perusahaan farmasi itu diduga memproduksi obat sirop cair mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Pipit mengatakan BPOM akan menyegel langsung perusahaan tersebut. Penyegelan dilakukan karena diduga kuat melakukan tindak pidana.
 
"Iya diduga kuat seperti itu, karena BPOM sudah menerbitkan hasil laboratoriumnya bahwa melebihi ambang batas gitu loh," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Berdasarkan agenda BPOM, rilis akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Perusahaan farmasi itu beralamat di Jalan Modern Industri IV Kav. 29 K. I Modern, Cikande, Serang, Banten. Agenda itu soal hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi sirop obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
 
Pipit belum memastikan jumlah saksi yang diperiksa dan jumlah potensi tersangka. Sebab, hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers. Yang jelas, kata dia, BPOM telah menjerat Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Polisi juga bisa mengenakan pasal lain tergantung hasil pengembangan penyelidikan.
 
"Ini kan dari BPOM, kalau dari kami nanti juga harus melihat, kalau di kepolisian kita harus menduganya penyelidikannya mengarah kepada apakah ada kelalaian, kesengajaan kan bisa berkembang lagi," tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtpidter) Bareskrim Polri itu.
 

Baca: Soal Gagal Ginjal Akut, Polri-BPOM Bahas Dugaan Pidana 2 Perusahaan Farmasi


Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ada 269 anak terkena gagal ginjal akut misterius yang tersebar sejumlah provinsi Indonesia. Sebanyak, 157 di antaranya meninggal dunia. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan