Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pelaku rasuah kini menghindari penggunaan handphone (HP) saat beraksi. Cara itu merupakan pengembangan dari modus korupsi yang saat ini terjadi.
"Kalau semula tertangkap karena pakai HP, kemudian sekarang tidak perlu HP," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
Ghufron mengatakan pihaknya tidak menemukan HP dalam beberapa kali penangkapan kasus korupsi. Alasan para pelaku tidak membawa ponsel itu agar tidak bisa dilacak.
Para pelaku korupsi juga kini menghindari penerimaan uang melalui metode transfer. Modus baru ini ditujukan agar pemufakatan jahat para pelaku tidak terpantau penegak hukum.
"Kalau kemudian pakai transfer, transfernya terlacak, maka kemudian tidak ada transfer," ucap Ghufron.
Ketua KPK Firli Bahuri pernah menjelaskan bahwa modus tidak membawa ponsel saat melakukan tindakan korupsi ini juga dilakukan oleh tersangka sekaligus Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir saat menerima suap di rumah dinasnya pada September 2021. Saat itu Syahrir diduga sedang menerima uang suap dalam pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
"MS (M Syahrir) mensyaratkan agar SDR (Sudarso) tidak membawa alat komunikasi apapun," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Total uang yang diserahan saat itu yakni SGD120 ribu. Penyerahan juga tidak dilakukan dengan metode transfer.
"Setelah menerima uang tersebut, MS (M Syahrir) kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari) dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti," kata Firli.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut pelaku rasuah kini menghindari penggunaan
handphone (HP) saat beraksi. Cara itu merupakan pengembangan dari modus
korupsi yang saat ini terjadi.
"Kalau semula tertangkap karena pakai HP, kemudian sekarang tidak perlu HP," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
Ghufron mengatakan pihaknya tidak menemukan HP dalam beberapa kali penangkapan kasus korupsi. Alasan para pelaku tidak membawa ponsel itu agar tidak bisa dilacak.
Para pelaku korupsi juga kini menghindari penerimaan uang melalui metode transfer. Modus baru ini ditujukan agar pemufakatan jahat para pelaku tidak terpantau
penegak hukum.
"Kalau kemudian pakai transfer, transfernya terlacak, maka kemudian tidak ada transfer," ucap Ghufron.
Ketua KPK Firli Bahuri pernah menjelaskan bahwa modus tidak membawa ponsel saat melakukan tindakan korupsi ini juga dilakukan oleh tersangka sekaligus Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir saat menerima suap di rumah dinasnya pada September 2021. Saat itu Syahrir diduga sedang menerima uang suap dalam pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
"MS (M Syahrir) mensyaratkan agar SDR (Sudarso) tidak membawa alat komunikasi apapun," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Total uang yang diserahan saat itu yakni SGD120 ribu. Penyerahan juga tidak dilakukan dengan metode transfer.
"Setelah menerima uang tersebut, MS (M Syahrir) kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari) dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti," kata Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)