Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Agus Hartono Ngaku Disiksa Saat Hendak Hadiri Pemeriksaan di Kejati Jateng

Siti Yona Hukmana • 22 Desember 2022 17:57
Jakarta: Pengusaha asal Semarang Agus Hartono mengaku diculik dan disiksa orang tak dikenal saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Peristiwa terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
 
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin yang mendampingi kliennya itu menyebut kasus penculikan dan penyiksaan terjadi begitu cepat.
 
"Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk penuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB, namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember 2022.

Kamaruddin menceritakan dirinya duduk satu deretan bangku dengan Agus Hartono dan seorang stafnya bernama Yudi. Karena berada di posisi paling pinggir, Kamaruddin langsung bergerak menuju pintu keluar lebih dahulu begitu pesawat mendarat.
 
Sementara itu, Agus Hartono dan Yudi berada di belakangnya. Keberadaan Agus diketahui hilang dan diduga telah menjadi korban penculikan setelah Yudi melaporkan kasus itu kepada Kamaruddin.
 
Kamaruddin mengatakan kliennya dilayangkan surat panggilan ketiga oleh Kejati Jateng. Padahal, kata dia, pihaknya baru menerima surat pertama.
 
Kamaruddin mengakui kliennya menerima dua kali surat panggilan lewat WhatsApp. Akan tetapi, Agus tidak menanggapi karena surat itu tidak lazim. Dia menduga penculikan dan penyiksaan yang dialami Agus berkaitan dengan ketidakpatuhan kliennya dalam memenuhi panggilan pemeriksaan pihak Kejati Jateng.
 
Kamaruddin mengaku telah melaporkan penculikan dan penyiksaan itu kepada petinggi Kejaksaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Kamaruddin memperlihatkan foto-foto Agus yang mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Seperti di tangan, dahi, lutut dan betis. Kini, Kamaruddin mengaku belum bisa menemui kliennya.
 
"Saya sudah berusaha menemui klien saya tapi belum diizinkan dan dihalang-halangi pihak Kejati Jateng. Model seperti apa kok penegakkan hukum caranya seperti ini?" tegasnya.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah pihak Kejati Jateng menculik dan menyiksa Agus. Dia mempersilakan pihak Agus melaporkan bila benar mengalami hal itu.
 
"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," kata Ketut saat dikonfirmasi terpisah.
 
Ketut mengatakan pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
 
"(Posisi Agus) sementara sekarang di Kejati Jateng," ungkap Ketut.
 

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Dirut PT Waskita Karya


 
Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016. Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
 
Agus menggugat praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
 
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan