Jakarta: Presiden Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, Syahru Aryansyah, dicecar soal aliran uang ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar. Uang itu berasal dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Awalnya Syahru menjelaskan perihal perusahaannya yang berada di bawah struktur PT Global Wakaf Corpora. Sedangkan, PT Global Wakaf Corpora merupakan perusahaan cangkang Yayasan ACT.
"Perusahaan kami didirikan dan menyewa gudang untuk beli barang dari prinsipal atau distributor dan kita suplai ke calon mitra yang ingin membuka toko atau minimarket. Jadi intinya beli barang dari supplier, dijual lagi ke toko-toko atau minimarket," kata Syahru saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
Salah satu mitra PT Hydro Perdana Retailindo ialah 212 mart. Barang yang dijual ke 212 mart disuplai PT Hydro Perdana Retailindo.
Lebih lanjut, Syahru mengatakan pihaknya memiliki utang kepada Koperasi Syariah 212 imbas PT Hydro Perdana Retailindo tutup secara operasional pada 2020. Koperasi tersebut yang memiliki merek 212 mart.
"Kami punya utang dagang, karena waktu itu kita sama-sama beli barang untuk disuplai ke toko 212 mart," ujar Syahru.
"Berapa nilai utangnya?," tanya jaksa.
"Rp10 miliar," ucap Syahru.
Syahru mendapatkan informasi bahwa pelunasan utang telah dibayarkan oleh Yayasan ACT. Namun, dia tak pernah mendapat bukti pelunasan dan tidak tahu sumber uang untuk melunasi utang tersebut.
"Konfirmasi belum, tapi ada salah satu direktur menyampaikan secara verbal bahwa ada pembayaran salah satunya koperasi 212, tapi saya belum cek," kata Syahru
"Kenapa belum ngecek?," tanya jaksa.
"Belum dikasih (dari pihak ACT)," ujar Syahru.
Dia mendapatkan informasi pelunasan dilakukan pada 2021. Kala itu, Yayasan ACT dipimpin oleh Ibnu Khajar yang juga merupakan terdakwa dalam perkara kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
"Yang jadi presiden ACT Pak Ibnu Khajar," ucap Syahru.
Syahru dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus eks Presiden Yayasan ACT Ahyudin. Dia bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Presiden Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, Syahru Aryansyah, dicecar soal aliran uang ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar. Uang itu berasal dari Yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Awalnya Syahru menjelaskan perihal perusahaannya yang berada di bawah struktur PT Global Wakaf Corpora. Sedangkan, PT Global Wakaf Corpora merupakan perusahaan cangkang Yayasan ACT.
"Perusahaan kami didirikan dan menyewa gudang untuk beli barang dari prinsipal atau distributor dan kita suplai ke calon mitra yang ingin membuka toko atau minimarket. Jadi intinya beli barang dari
supplier, dijual lagi ke toko-toko atau minimarket," kata Syahru saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
Salah satu mitra PT Hydro Perdana Retailindo ialah 212 mart. Barang yang dijual ke 212 mart disuplai PT Hydro Perdana Retailindo.
Lebih lanjut, Syahru mengatakan pihaknya memiliki utang kepada Koperasi Syariah 212 imbas PT Hydro Perdana Retailindo tutup secara operasional pada 2020. Koperasi tersebut yang memiliki merek 212 mart.
"Kami punya utang dagang, karena waktu itu kita sama-sama beli barang untuk disuplai ke toko 212 mart," ujar Syahru.
"Berapa nilai utangnya?," tanya jaksa.
"Rp10 miliar," ucap Syahru.
Syahru mendapatkan informasi bahwa pelunasan utang telah dibayarkan oleh Yayasan ACT. Namun, dia tak pernah mendapat bukti pelunasan dan tidak tahu sumber uang untuk melunasi utang tersebut.
"Konfirmasi belum, tapi ada salah satu direktur menyampaikan secara verbal bahwa ada pembayaran salah satunya koperasi 212, tapi saya belum cek," kata Syahru
"Kenapa belum
ngecek?," tanya jaksa.
"Belum dikasih (dari pihak ACT)," ujar Syahru.
Dia mendapatkan informasi pelunasan dilakukan pada 2021. Kala itu, Yayasan ACT dipimpin oleh Ibnu Khajar yang juga merupakan terdakwa dalam perkara
kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
"Yang jadi presiden ACT Pak Ibnu Khajar," ucap Syahru.
Syahru dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus eks Presiden Yayasan ACT Ahyudin. Dia bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)