Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

4 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi di Waskita Karya

Siti Yona Hukmana • 19 Oktober 2022 16:08
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi dalam kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Dugaan rasuah itu diselisik lewat empat saksi.
 
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu BW selaku Karyawan PT Gading Semesta Utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Tiga saksi lainnya adalah JH selaku Karyawan PT Maju Mix Bersama Abadi, HH selaku Karyawan PT Tiffany Damai Sejahtera Head Office, dan MWD selaku Direktur PT Geotekindo. Keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut.
 
Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, dalam kasus dugaan korupsi pegadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk, anak perusahaan BUMN Waskita Karya telah ditetapkan tujuh tersangka.
 

Baca: 3 Karyawan Waskita Karya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi


Ketujuh tersangka ialah Hasnaeni Moein (wanita emas), Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM). Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton dengan nilai Rp341 miliar pada 2019.
 
Proyek itu ditawarkan Hasnaeni ke Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono, dengan syarat PT Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal.
 
Waskita Beton menyanggupi hal tersebut. Ini dilakukan oleh General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto dengan membuat invoice fiktif yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material. Maka PT Waskita Beton Precast menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
 
Selain Hasnaeni, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Jarot dan Kristadi sebagai tersangka. Sementara itu, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal bersama tiga tersangka lainnya, yaitu General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast yang totalnya senilai Rp2,5 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasa 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan