Jakarta: Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan berdoa sejenak untuk almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Momen itu terjadi usai pembacaan dakwaan Hendra yang terlibat menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Izinkan pula kami setidaknya tim penasihat hukum syukur kalau yang lain juga berkenan memanjatkan doa untuk almarhum. Untuk itu, kami mohon izin, kami dari tim penasihat hukum berdoa sejenak," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Henry memimpin doa tersebut. Dia juga menyampaikan turut berduka cita terhadap Brigadir J.
Setelah itu, Henry menyampaikan kliennya tak menyampaikan eksepsi atau keberatannya. Dia sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan berdoa sejenak untuk almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Momen itu terjadi usai pembacaan dakwaan Hendra yang terlibat menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Izinkan pula kami setidaknya tim penasihat hukum syukur kalau yang lain juga berkenan memanjatkan doa untuk almarhum. Untuk itu, kami mohon izin, kami dari tim penasihat hukum berdoa sejenak," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Henry memimpin doa tersebut. Dia juga menyampaikan turut berduka cita terhadap Brigadir J.
Setelah itu, Henry menyampaikan kliennya tak menyampaikan eksepsi atau keberatannya. Dia sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)