Edy Mulyadi menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Edy Mulyadi menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Minta Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' Dikeluarkan dari Tahanan

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2022 15:34
Jakarta: Edy Mulyadi divonis penjara tujuh bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim meminta dia dibebaskan meski mendapatkan hukuman penjara.
 
"Memerintahkan supaya terdakwa (Edy Mulyadi) segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hakim Ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
 
Edy dibebaskan karena masa penahanannya sama dengan hukuman dari hakim. Penghitungan hukuman penjara dimulai saat Edy ditahan oleh polisi.

"Maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujar Adeng.
 
Hukuman itu lebih ringan dari permintaan jaksa. Tuntutan jaksa dalam kasus ini sejatinya penjara empat tahun.
 
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 1 September 2022.

Baca: Jaksa: Perbuatan Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' Merendahkan Citra Kalimantan!


Edy dinilai terbukti melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Hal itu dilakukan dengan sengaja untuk menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan