"Memerintahkan supaya terdakwa (Edy Mulyadi) segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hakim Ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Edy dibebaskan karena masa penahanannya sama dengan hukuman dari hakim. Penghitungan hukuman penjara dimulai saat Edy ditahan oleh polisi.
"Maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujar Adeng.
Hukuman itu lebih ringan dari permintaan jaksa. Tuntutan jaksa dalam kasus ini sejatinya penjara empat tahun.
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 1 September 2022.
Baca: Jaksa: Perbuatan Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' Merendahkan Citra Kalimantan! |
Edy dinilai terbukti melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Hal itu dilakukan dengan sengaja untuk menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id