Edy Mulyadi menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Edy Mulyadi menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa: Perbuatan Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' Merendahkan Citra Kalimantan!

Fachri Audhia Hafiez • 01 September 2022 19:03
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat onar Edy Mulyadi. Perbuatan dia dinilai merendahkan citra Kalimantan.
 
"Telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan. Seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apapun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," ujar salah satu JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 1 September 2022.
 
Pernyataannya itu mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak. Edy juga melontarkan Kalimantan tempat kuntilanak dan genderuwo.

Perbuatan Edy juga disebut memantik kemarahan banyak pihak. Khususnya, warga Kalimantan.
 
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan banyaknya pernyataan sikap dan aksi demonstrasi turun ke jalan khususnya di wilayah Kalimantan dan dunia maya," ucap jaksa.
 
Selain itu, perbuatan kontroversial Edy lainnya dilakukan secara konsisten dengan membuat konten terus menerus tanpa rasa menyesal. Dia sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong dalam video-video di akun YouTube miliknya.
 
Melalui akun YouTube tersebut, Edy menyampaikan sejumlah pernyataan kontroversial. Salah satunya terkait oligarki.
 

Baca: Kasus 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara


Edy menyatakan hal itu karena kapasitasnya sebagai wartawan Forum News Network (FNN). Namun, media tersebut belum terverifikasi di Dewan Pers.
 
"Perusahaan FNN tersebut tidak terdaftar pada Dewan Pers setelah dilakukan pengecekan dokumen dan data pendukung lainnya dan telah dilakukan penelitian website resmi pada Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang di Indonesia," jelas jaksa.
 
Sementara itu, jaksa hanya menjatuhkan satu unsur yang meringankan tuntutan. Yakni, Edy belum pernah dihukum.
 
Edy dituntut empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menyebarkan berita yang membuat onar.
 
Dia dituntut melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan