Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani H Maming. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Jakarta: Keputusan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta mantan
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani H Maming. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Jakarta: Keputusan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta mantan

KPK Menilai BW Sudah Bertolak Belakang dengan Amanah Pemberantasan Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2022 10:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bambang Widjojanto (BW) tidak seharusnya menjadi pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. BW dinilai sudah berlawanan arah dengan amanah pemberantasan korupsi.
 
"Kita pandang tindakan tersebut bertolak belakang 180 derajat dengan amanah dan semangat pemberantasan korupsi dari lembaga yang dulu dipimpinnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
 
KPK mengamini BW kini berprofesi sebagai advokat. Dia juga dibebaskan untuk membela pihak berperkara dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat. Namun, Lembaga Antikorupsi itu kurang sreg melihat BW kini menjadi lawannya karena membela Mardani.

"Sekali lagi, apakah hal itu etis? Kita kembalikan lagi kepada kebijaksanaan dan keputusan masing-masing individu," tutur Ali.
 

Baca: Bela Mardani Maming, BW dan Denny Indrayana Mengingkari Perjuangan Pemberantasan Korupsi


Jabatan BW sebagai komisioner KPK memang sudah hilag. Namun, Lembaga Antikorupsi itu meyakini moral pemberantasan rasuah masih melekat kepadanya.
 
"Hakekatnya, fatsun etika moral saja yang seharusnya menjadi pertimbangan seorang mantan pimpinan lembaga pemberantasan korupsi, ketika memilih untuk menerima atau menolak permintaan sebagai pembela terduga pelaku korupsi," tutur Ali.
 
 

Menurut KPK, BW seharusnya menolak permintaan Mardani untuk melawan bekas kantornya. Apalagi, menolak klien bagi seorang advokat tidak dilarang dalam aturan yang berlaku.
 
"Masyarakat juga akan menilai, mengapa kemudian fatsun dan etika moral yang demikian tidak dipegang teguh," ucap Ali.
 
KPK meyakini BW memiliki kepentingan tertentu dalam membela Mardani. Jika tidak ada kepentingan, BW seharusnya tidak melawan bekas kantornya dan membela tersangka kasus korupsi.
 
"Tentu karena setiap pilihan ada kepentingan. Kepentingan apa, tentu masyarakat juga bisa menilainya kembali. Karena etika dan moral itu tidak lepas dari nilai-nilai," tegas Ali.
 
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 

Baca: Praperadilan Mardani Maming, KPK: Cuma Menguji Syarat Formil


Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan