Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani H Maming. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Jakarta: Keputusan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta mantan
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani H Maming. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Jakarta: Keputusan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta mantan

KPK Menilai BW Sudah Bertolak Belakang dengan Amanah Pemberantasan Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2022 10:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bambang Widjojanto (BW) tidak seharusnya menjadi pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. BW dinilai sudah berlawanan arah dengan amanah pemberantasan korupsi.
 
"Kita pandang tindakan tersebut bertolak belakang 180 derajat dengan amanah dan semangat pemberantasan korupsi dari lembaga yang dulu dipimpinnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
 
KPK mengamini BW kini berprofesi sebagai advokat. Dia juga dibebaskan untuk membela pihak berperkara dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat. Namun, Lembaga Antikorupsi itu kurang sreg melihat BW kini menjadi lawannya karena membela Mardani.

"Sekali lagi, apakah hal itu etis? Kita kembalikan lagi kepada kebijaksanaan dan keputusan masing-masing individu," tutur Ali.
 

Baca: Bela Mardani Maming, BW dan Denny Indrayana Mengingkari Perjuangan Pemberantasan Korupsi


Jabatan BW sebagai komisioner KPK memang sudah hilag. Namun, Lembaga Antikorupsi itu meyakini moral pemberantasan rasuah masih melekat kepadanya.
 
"Hakekatnya, fatsun etika moral saja yang seharusnya menjadi pertimbangan seorang mantan pimpinan lembaga pemberantasan korupsi, ketika memilih untuk menerima atau menolak permintaan sebagai pembela terduga pelaku korupsi," tutur Ali.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan