Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bambang Widjojanto (BW) tidak seharusnya menjadi pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. BW dinilai sudah berlawanan arah dengan amanah pemberantasan korupsi.
"Kita pandang tindakan tersebut bertolak belakang 180 derajat dengan amanah dan semangat pemberantasan korupsi dari lembaga yang dulu dipimpinnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
KPK mengamini BW kini berprofesi sebagai advokat. Dia juga dibebaskan untuk membela pihak berperkara dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat. Namun, Lembaga Antikorupsi itu kurang sreg melihat BW kini menjadi lawannya karena membela Mardani.
"Sekali lagi, apakah hal itu etis? Kita kembalikan lagi kepada kebijaksanaan dan keputusan masing-masing individu," tutur Ali.
Jabatan BW sebagai komisioner KPK memang sudah hilag. Namun, Lembaga Antikorupsi itu meyakini moral pemberantasan rasuah masih melekat kepadanya.
"Hakekatnya, fatsun etika moral saja yang seharusnya menjadi pertimbangan seorang mantan pimpinan lembaga pemberantasan korupsi, ketika memilih untuk menerima atau menolak permintaan sebagai pembela terduga pelaku korupsi," tutur Ali.
Menurut KPK, BW seharusnya menolak permintaan Mardani untuk melawan bekas kantornya. Apalagi, menolak klien bagi seorang advokat tidak dilarang dalam aturan yang berlaku.
"Masyarakat juga akan menilai, mengapa kemudian fatsun dan etika moral yang demikian tidak dipegang teguh," ucap Ali.
KPK meyakini BW memiliki kepentingan tertentu dalam membela Mardani. Jika tidak ada kepentingan, BW seharusnya tidak melawan bekas kantornya dan membela tersangka kasus korupsi.
"Tentu karena setiap pilihan ada kepentingan. Kepentingan apa, tentu masyarakat juga bisa menilainya kembali. Karena etika dan moral itu tidak lepas dari nilai-nilai," tegas Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai
Bambang Widjojanto (BW) tidak seharusnya menjadi pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani Maming. BW dinilai sudah berlawanan arah dengan amanah pemberantasan
korupsi.
"Kita pandang tindakan tersebut bertolak belakang 180 derajat dengan amanah dan semangat pemberantasan korupsi dari lembaga yang dulu dipimpinnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
KPK mengamini BW kini berprofesi sebagai advokat. Dia juga dibebaskan untuk membela pihak berperkara dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat. Namun, Lembaga Antikorupsi itu kurang sreg melihat BW kini menjadi lawannya karena membela Mardani.
"Sekali lagi, apakah hal itu etis? Kita kembalikan lagi kepada kebijaksanaan dan keputusan masing-masing individu," tutur Ali.
Jabatan BW sebagai komisioner KPK memang sudah hilag. Namun, Lembaga Antikorupsi itu meyakini moral pemberantasan rasuah masih melekat kepadanya.
"Hakekatnya, fatsun etika moral saja yang seharusnya menjadi pertimbangan seorang mantan pimpinan lembaga pemberantasan korupsi, ketika memilih untuk menerima atau menolak permintaan sebagai pembela terduga pelaku korupsi," tutur Ali.